NusantaraPolitika

DPRD Pinrang Sampaikan Rekomendasi LKPJ 2025, Pemkab Siap Tindaklanjuti

PINRANG, KASAKKUSUK.com – Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang pada Senin, 20 April 2026.

Kegiatan ini dengan agenda penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun 2025.

Rapat berlangsung di ruang paripurna dewan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri, dihadiri pimpinan dan anggota dewan.

Agenda utamanya yakni rapat penyampaian hasil pembahasan LKPJ yang telah dikaji secara menyeluruh melalui panitia khusus (pansus).

Dalam sambutannya, Sudirman Bungi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang dinilai berjalan komprehensif.

Dia menegaskan bahwa rekomendasi yang dihasilkan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi kinerja.

“Kami menyampaikan terima kasih atas waktu, tenaga, dan pemikiran yang telah dicurahkan dalam pembahasan LKPJ secara menyeluruh,” ucap Sudirman.

Dia menyebutkan berbagai catatan strategis, saran, hingga koreksi yang disampaikan DPRD akan menjadi pijakan dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan ke depan.

“Seluruh rekomendasi ini menjadi bagian penting dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah,” tutur Sudirman.

Dia menambahkan, hasil rekomendasi tersebut juga akan digunakan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan, baik untuk tahun berjalan maupun periode berikutnya.

“Rekomendasi ini merupakan catatan penting dalam merumuskan arah pembangunan ke depan,” tegas Sudirman

Selain itu, dia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pinrang yang telah berkontribusi dalam mendukung jalannya pemerintahan sepanjang tahun 2025.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan dan sumbang saran sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik,” katanya. (wt/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: