AdvertorialDiskominfo Kutai Timur

Batas Nilai Proyek Penunjukan Langsung Kini Maksimal Rp400 Juta 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Kutai Timur (Kutim), Masrianto Suriansyah menyatakan pemerintah telah menaikkan batas nilai pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung dari Rp200 juta menjadi Rp400 juta.

Hal ini menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025. Masrianto bilang, kebijakan ini mulai diterapkan secara nasional, termasuk di Kabupaten Kutim.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari perubahan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diklaim lebih menyesuaikan kebutuhan operasional dan memperkuat efisiensi proses pengadaan.

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua dari Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Kata dia, aturan ini menegaskan bahwa peningkatan batas nilai penunjukan langsung berlaku sebagai ketentuan baru yang harus diikuti oleh seluruh instansi pemerintah daerah.

Menurutnya, kebijakan ini telah diterapkan oleh PBJ Pemkab Kutim sebagai acuan terbaru dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dia menyebutkan pelaksanaan pengadaan saat ini berpedoman pada tiga regulasi utama. “Payung hukum pelaksanaan PBJ adalah Perpres 16 Tahun 2018, Perubahan ke-1 Perpres 12 Tahun 2021, dan Perubahan ke-2 Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang saat ini baru dirilis di tahun ini,” ujar Masrianto Suriansyah di ruang kerjanya kepada KASAKKUSUK.com pada Kamis, 13 November 2025.

Adapun kenaikan batas nilai penunjukan langsung ini, lanjut dia, merupakan perubahan signifikan dari aturan sebelumnya. “Pada Perpres 12 Tahun 2021, batas penunjukan langsung masih sebesar Rp200 juta. Pada Perpres 46 saat ini sudah sampai dengan Rp400 juta,” jelas birokrat bergelar insinyur ini.

Perubahan ini juga disertai pembaruan perangkat administratif. “Model dokumen untuk pelaksanaannya juga sudah dikeluarkan oleh LKPP,” tambahnya.

Masrianto menegaskan penunjukan langsung tidak hanya diberlakukan untuk kondisi darurat. Selama nilai pagu berada di bawah atau sama dengan Rp400 juta, metode tersebut dapat digunakan.

“Selama pagu dananya sampai dengan Rp400 juta atau di bawahnya, penunjukan langsung bisa diterapkan,” tegas Masrianto yang biasa disapa Rian.

Namun, jika nilai pengadaan di atas batas tersebut, maka instansi diwajibkan menggunakan mekanisme e-katalog. “Untuk nilai di atas Rp400 juta, pengadaan dapat dilakukan melalui e-katalog selama penyedianya tersedia,” kata Rian.

Disampaikan pula seluruh ketentuan dalam Perpres terbaru telah diselaraskan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. “Seluruh pasal sudah mengakomodasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja sehingga aturan-aturan ini sinkron satu sama lain,” ujar Rian.

Meski batas nilai penunjukan langsung meningkat, Masrianto menegaskan bahwa prinsip transparansi tetap menjadi fondasi utama. “Wajib terbuka dan transparan. Memang itu marwah dari aturannya,” tutur Rian.

Dia memastikan seluruh proses pengadaan tetap harus melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) untuk menjamin akuntabilitas. (adv/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: