Dua Pria Ditangkap Polsek Muara Bengkal, 4,49 Gram Sabu Disita
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Poros Kilometer 3, RT 007, Desa Batu Timbau Ulu, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur sekitar pukul 00.30 WITA pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial MH dan R. Petugas juga menyita lima paket kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 4,49 gram beserta kemasannya.
Kapolsek Muara Bengkal, IPDA Agus Fahrur Rozi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Rabu malam, 28 Oktober 2026. Petugas menemukan dua pria di pinggir jalan yang gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan, kemudian melakukan pemeriksaan,” kata Agus.
Saat pemeriksaan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang berada di tangan salah satu pria. Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, keduanya diduga mengaku sedang mengantarkan sabu ke wilayah Batu Ampar.
Petugas lalu menelusuri lokasi di sekitar tempat penindakan setelah salah satu pria menunjukkan tempat barang tersebut dibuang. Hasilnya, polisi menemukan bungkus rokok berwarna hitam di kaki bukit yang tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Di dalam bungkus rokok itu terdapat lima paket kristal putih yang dikemas menggunakan plastik klip, tisu, dan lakban. Barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Selain lima paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua pria bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Bengkal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Agus.
MH dan R tetap berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply