Polsek Sangatta Utara Bekuk Dua Remaja Terkait Dugaan Curanmor

SANGATTA, KASAKKUSUK.com –  Polsek Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur menangani kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Swarga Bara dengan membekuk dua remaja yang dilaporkan masih di bawah umur.

Polisi juga menyita dua unit sepeda motor Honda Vario dan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko mengungkapkan,  penanganan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di lingkungan tempat tinggalnya.

Saat ini, kata dia, penyidik masih memeriksa saksi dan mendalami keterkaitan para terlapor dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan langkah kepolisian, termasuk mengamankan terlapor dan barang bukti. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara ini,” ucap Bambang.

Dia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika sepeda motor Honda Vario berwarna merah hitam milik pelapor diparkir di garasi rumah sekitar pukul 18.20 WITA pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WITA pada Sabtu, 24 Oktober 2026, pelapor mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Pelapor bersama anaknya sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah, tapi tidak menemukannya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sangatta Utara untuk segera ditindaklanjuti.

Dalam proses penanganan perkara, polisi menangkap dua terlapor yang masih berusia di bawah umur. Identitas keduanya tak dipublikasi untuk menjaga hak dan perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta enam buah perkakas tangan. Salah satu sepeda motor yang diamankan merupakan kendaraan yang dilaporkan hilang. Sejumlah suku cadang kendaraan tersebut disebut telah dilepas.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menelusuri keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana. Berdasarkan laporan polisi, perkara ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bambang mengimbau agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan, termasuk memastikan kendaraan terkunci saat diparkir dan memilih lokasi parkir yang aman.

Warga juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan keterlibatan para terlapor dan pertanggungjawaban hukumnya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan berlaku. (ogy)
www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: