Dugaan Kawat Pemandu Tertinggal Usai Operasi Jantung, RSUD AWS dan Keluarga Beda Pandangan soal Kompensasi
SAMARINDA, KASAKKUSUK.com –Persoalan dugaan guidewire atau kawat pemandu tertinggal setelah tindakan medis jantung di RSUD Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda bergulir ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kalimantan Timur pada Selasa, 29 September 2026.
Alat medis guidewire tersebut berfungsi sebagai kawat pemandu kecil dimasukkan ke pembuluh darah untuk membuka jalan dan memandu alat seperti kateter, balon, atau ring ke lokasi sasaran seperti jantung. Alat ini sering dipakai dalam tindakan katerisasi jantung (cath lab), radiologi intervensi, hingga penanganan masalah pembuluh darah lainnya.
Dalam RDP tersebut mempertemukan antara manajemen RSUD AWS, dokter yang menangani pasien, serta keluarga Ediyanto Wongso untuk membahas persoalan medis sekaligus perbedaan pandangan mengenai penyelesaian dan kompensasi.
Ediyanto sebelumnya menjalani tindakan cath lab untuk pemasangan ring atau stent jantung di RSUD AWS pada 19 Februari 2026. Tindakan tersebut ditangani dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr Muhammad Furqan, Sp.JP.
Setelah tindakan, keluarga menyebut kondisi Ediyanto tidak kunjung membaik dan masih mengalami nyeri. Keluarga kemudian membawa Ediyanto menjalani pemeriksaan lanjutan di Mount Elizabeth Novena Hospital, Singapura.
Berdasarkan keterangan keluarga, pemeriksaan di Singapura menemukan guidewire sepanjang sekitar dua sentimeter yang patah dan tertinggal di dalam pembuluh darah jantung. Kawat tersebut disebut tidak dapat diangkat kembali dan akhirnya berada secara permanen di dalam tubuh pasien.
Keluarga juga menyebut kondisi Ediyanto setelah kejadian tersebut membutuhkan pengawasan dan penanganan lanjutan. Pasien disebut harus mengonsumsi obat pengencer darah, mengalami penurunan kadar hemoglobin, serta membutuhkan bantuan tongkat untuk berjalan.
Klaim Kesepakatan Rp5 Miliar
Persoalan kemudian berlanjut ke rangkaian pertemuan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit. Kuasa hukum keluarga, Jafri Musa, SH mengatakan sedikitnya terdapat 14 kali pertemuan dan mediasi sejak April hingga Agustus 2026.
Dalam jumpa pers di Samarinda pada Sabtu, 26 September 2026, Jafri menyebut proses mediasi sempat menghasilkan kesepakatan tertulis pada 29 Juni 2026.
Menurut Jafri Musa, dalam dokumen tersebut dr Furqan menyepakati pemberian kompensasi sebesar Rp5 miliar kepada keluarga pasien dengan batas waktu pembayaran paling lambat 29 Juli 2026.
Namun, menurut pihak keluarga, pembayaran tersebut tidak terealisasi hingga batas waktu yang disepakati. Kuasa hukum kemudian melayangkan somasi kepada dr Furqan dan selanjutnya meminta persoalan tersebut dibahas dalam RDP DPRD Kaltim.
Keluarga juga menyatakan akan menempuh mekanisme pengaduan melalui Majelis Disiplin Kedokteran apabila persoalan tersebut tidak menemukan penyelesaian.
Anak Ediyanto, Dessy Wongso dan Denis Wongso menyampaikan kekecewaan terhadap komunikasi yang disebut tak lagi berjalan dengan dokter sejak Agustus. Keluarga berharap ada penyelesaian dan pertanggungjawaban atas kondisi dialami Ediyanto.
Dari pihak rumah sakit, Ketua Dewan Pengawas RSUD AWS Samarinda Syahrir A. Pasinringi mengatakan, manajemen rumah sakit tetap mendampingi proses penyelesaian persoalan antara dokter dan keluarga pasien.
Syahrir membenarkan adanya niat dr Furqan memberikan dana Rp5 miliar sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, menurut dia, kesediaan tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai pengakuan atas tuduhan malpraktik. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan medis, kata Syahrir, membutuhkan mekanisme pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Syahrir juga menjelaskan pembayaran belum terlaksana karena dokter disebut tidak mampu memenuhi pembayaran sekaligus. Sementara itu, nilai tuntutan dari keluarga disebut meningkat menjadi Rp6,5 miliar seiring bertambahnya biaya pengobatan yang dihitung keluarga.
Terkait sanksi terhadap dokter, Dewan Pengawas RSUD AWS menyatakan tidak memberikan sanksi etik kepada dr Furqan. Penilaian terhadap kewenangan klinis, menurut pihak rumah sakit, berada pada Komite Medik yang terdiri dari para dokter spesialis.
DPRD Sorot SOP Pelayanan Medis
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut.
Komisi IV juga meminta dr Furqan memenuhi kompensasi sesuai kesepakatan awal, sembari menunggu keputusan internal keluarga pasien hingga 6 Oktober 2026.
Selain persoalan kompensasi, DPRD Kaltim menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam tindakan medis terhadap Ediyanto.
Darlis mengatakan, dugaan sementara berkaitan dengan proses tindakan yang disebut dilakukan dalam kondisi darurat. Padahal, pasien disebut memiliki riwayat cuci darah dan pernah menjalani pemasangan ring.
Karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim akan mengagendakan rapat khusus bersama manajemen RSUD AWS, Badan Pengawas, dan Komite Etik untuk mengevaluasi penerapan SOP pelayanan medis.
Menurut Darlis, kondisi dan riwayat kesehatan pasien seharusnya menjadi bagian yang diperhatikan sebelum tindakan medis dilakukan.
“SOP itu tidak boleh karena tekanan atau apa, buktinya kejadian fatal sekarang,” tegasnya.
Darlis menyebut terdapat dugaan kelalaian medis dalam penanganan pasien tersebut. Namun, dia menegaskan penilaian mengenai disiplin dan etika profesi dokter tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
RDP tersebut menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung sejak tindakan medis pada Februari 2026.
Pada sisi lain, status dugaan kelalaian medis dan tanggung jawab profesional dokter masih memerlukan pemeriksaan serta proses sesuai kewenangan lembaga terkait. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply