Polisi Bekuk Pria di Muara Wahau, Barang Bukti 0,76 Gram Sabu Disita 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur membekuk seorang pria berinisial AR dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket kristal yang diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 0,76 gram. Barang bukti tersebut diamankan dari sebuah kamar kos di Jalan Betik, RT 20, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau, sekitar pukul 16.30 WITA pada Jumat, 18 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengemukakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

“Informasi masyarakat menjadi dasar anggota melakukan penyelidikan di wilayah yang diduga menjadi lokasi transaksi. Setelah dilakukan pendalaman, personel berhasil mengamankan seorang laki-laki di sebuah kamar kos,” ucap Erwin.

Setelah AR diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan, kamar tempat tinggal, serta sejumlah bagian tertutup di lokasi tersebut.

Hasilnya, polisi menemukan dua paket kristal yang diduga sabu. Paket pertama memiliki berat bruto 0,54 gram dan ditemukan dalam genggaman tangan kanan AR. Paket tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.

Sedangkan paket kedua dengan berat bruto 0,22 gram ditemukan di lantai kamar kos.

Selain dua paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Redmi berwarna biru, sepeda motor Honda CRF warna hitam-merah, serta satu lembar lakban berwarna cokelat.

Dalam pemeriksaan awal, AR disebut mengakui memperoleh dua paket tersebut dengan cara membeli. Berdasarkan laporan kepolisian, AR mengaku membelinya dengan nilai Rp600 ribu.

AR juga disebut mengaku telah beberapa kali membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang dalam laporan disebut bernama Arya Somala.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk dugaan bahwa narkotika yang diperoleh AR tidak seluruhnya ditujukan untuk konsumsi pribadi, melainkan akan diedarkan kembali.

“Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diberikan tersangka, termasuk terkait asal barang dan dugaan jalur peredarannya,” ujar Erwin.

Dalam laporan perkara tersebut juga disebutkan adanya pola penyerahan barang menggunakan sistem yang disebut “jejak”. Polisi masih menelusuri mekanisme tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Erwin mengatakan, penyidikan saat ini tidak berhenti pada pengamanan AR dan barang bukti. Penyidik juga berupaya mengungkap sumber narkotika serta jaringan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik akan terus melakukan pengembangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan. Kami berupaya mengungkap dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Menurut Erwin, informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dengan tetap mengikuti prosedur hukum.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam laporan polisi.

AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan.

Erwin menegaskan, perkara tersebut masih terbuka untuk dikembangkan apabila penyidik menemukan fakta atau alat bukti baru.

“Yang kami lakukan saat ini adalah mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian melakukan pemeriksaan serta pengembangan perkara sesuai prosedur hukum. Jika ditemukan fakta baru dalam penyidikan, tentu akan kami tindak lanjuti,” tutur Erwin. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: