Polres Kutai Timur Ungkap Sabu 26,48 Gram di Muara Wahau, Dua Pria Ditangkap

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur. Dua pria masing-masing berinisial AR dan AK ditangkap bersama 25 paket sabu dengan total berat bruto 26,48 gram.

Pengungkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani SP 1, Desa Wanasari, Kecamatan Muara Wahau sekitar pukul 18.00 WITA pada Jumat, 18 September 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, IPTU Erwin Susanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang berlangsung di kawasan tersebut.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, personel Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi yang diinformasikan,” ucap Erwin.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan di hotel tersebut dan mengamankan AR di salah satu kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 24 bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 25,93 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan di dalam sebuah dompet berwarna abu-abu yang berada di atas meja kamar.

Selain barang yang diduga sabu, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, dua timbangan digital, sendok takar, plastik klip, lakban, gunting dan sebuah dompet.

Dari pemeriksaan awal terhadap AR, polisi memperoleh informasi mengenai rekannya yang menempati kamar berbeda di hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AK.

Dalam penggeledahan kamar AK, polisi menemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,55 gram di dalam bungkus rokok.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari AR. Polisi selanjutnya melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika serta kemungkinan jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, anggota melakukan pengembangan terhadap keterangan para terduga pelaku untuk mengungkap asal dan jaringan peredarannya. Proses penyidikan masih berjalan,” kata Erwin.

Jika digabungkan, maka barang bukti yang diduga sabu dari kedua pria tersebut mencapai 26,48 gram dengan rincian 25,93 gram dari AR dan 0,55 gram dari AK.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau distribusi narkotika, termasuk telepon seluler dan timbangan digital.

Erwin menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan. Satresnarkoba Polres Kutim masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jalur peredaran narkotika dalam perkara tersebut.

“Pengungkapan tidak berhenti pada penindakan terhadap pelaku yang diamankan. Kami akan terus melakukan pendalaman sesuai hasil penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah membuat laporan polisi dan melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan polisi, termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang disebutkan dalam laporan penyidikan.

Polres Kutai Timur juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Informasi dari masyarakat dinilai menjadi salah satu pintu awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekaligus mencegah peredaran narkotika meluas ke wilayah lainnya. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: