Polda Kaltim Sita Ribuan Liter BBM Subsidi Ilegal di Kutai Kartanegara dan Kutai Timur 

BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Timur.

Polisi menyita ribuan liter solar, biosolar, dan pertalite dalam dua penindakan tersebut. Pengungkapan dilakukan Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim dan dipaparkan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi di Gedung Mahakam Polda Kaltim pada Rabu, 16 September 2026.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Kaltim dalam mengawal dan memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan oleh pihak yang mencari keuntungan pribadi,” ucap Tedy dalam konferensi pers.

Kasus pertama terungkap di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Jumat, 28 Agustus 2026. Polisi menggerebek sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM bersubsidi.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 1.130 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam puluhan jerigen. Polisi juga mengamankan satu unit pompa elektrik.

Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM tersebut dibeli secara bertahap dari SPBU. Solar itu kemudian rencananya dipasok untuk kebutuhan operasional truk dan alat berat jenis ekskavator.

Sementara itu, kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kabupaten Kutai Timur pada Rabu, 2 September 2026.

Petugas menghentikan sebuah mobil pikap yang telah dimodifikasi menggunakan selang dan corong khusus. Dari kendaraan tersebut, polisi menemukan 1.030 liter pertalite dan 925 liter biosolar.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS. Dia diduga menampung BBM bersubsidi yang diperoleh dari para pengetap di sejumlah SPBU wilayah Kutim.

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada pengecer dengan harga lebih tinggi. Berdasarkan pemeriksaan awal, praktik tersebut disebut telah dilakukan MS selama sekitar tiga bulan.

Polda Kaltim selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Tedy menegaskan penindakan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan memastikan komoditas yang mendapatkan subsidi pemerintah diterima masyarakat yang berhak. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: