Pria di Batu Ampar Dibekuk Polisi, Sabu 1,15 Gram Disita 

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kutai Timur.

Seorang pria berinisial AS (34 tahun) dibekuk aparat kepolisian bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram.

Pengungkapan kasus di Jalan Mulawarman, RT 002, Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar  berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA pada Selasa, 15 September 2026.

Kapolsek Muara Bengkal, IPTU Agus Fahrur Rozi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar kediaman AS.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, anggota kemudian mengamankan seorang laki-laki di depan rumahnya dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan sesuai prosedur,” ucap Agus.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler dan sebuah pipet kaca.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di sekitar tempat tinggal AS. Polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang disebut disimpan dalam kantong plastik putih di samping dinding luar rumah.

Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang dalam laporan disebut diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket diduga sabu seberat 1,15 gram beserta plastik pembungkus, uang tunai Rp1,4 juta, satu tisu putih, satu kantong plastik putih, satu plastik klip bening, satu pipet kaca, serta telepon seluler Vivo Y19S warna biru.

Agus mengatakan, seluruh barang bukti bersama AS telah diamankan di Polsek Muara Bengkal untuk menjalani proses penyidikan.

“Barang bukti dan yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses penyidikan. Kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” tutur Agus.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Muara Bengkal/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim tertanggal 15 September 2026.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/IX/2026/Reskrim. Dalam laporan, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Agus menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan melengkapi administrasi serta memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

“Kami tindak lanjuti sampai tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Muara Bengkal selanjutnya melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku dan barang bukti serta melanjutkan pemeriksaan saksi dan kelengkapan administrasi penyidikan. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: