Dua Pria Ditangkap, Polisi Sita Sabu 99,67 Gram di Berau
BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 99,67 gram bruto. Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua pria masing-masing berinisial IS (44 tahun) dan MJ (35 tahun).
Keduanya dibekuk petugas pada Minggu dini hari, 13 September 2026. Penangkapan keduanya setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang meresahkan warga di wilayah Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengemukakan, penyelidikan dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Sekitar pukul 02.00 WITA, anggota di lapangan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial IS di area Kelurahan Gunung Panjang. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar sabu beserta barang bukti pendukung lainnya,” ucap Agus.
Dari pemeriksaan awal terhadap IS, polisi memperoleh informasi mengenai adanya simpanan sabu lainnya yang diduga disembunyikan di sebuah rumah kontrakan milik rekan tersangka di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RT serta warga setempat.
Di rumah kontrakan itu, polisi menemukan tambahan dua paket sedang dan satu paket besar sabu. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah plastik klip transparan diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Polisi juga menangkap MJ yang berada di lokasi. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan dari kedua tersangka mencapai 99,67 gram. Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Agus.
Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan di Mapolres Berau. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, IS dan MJ terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bro/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply