Polda Kaltim Perkuat Perlindungan Korban TPPO Lewat Penyuluhan Hukum
BALIKPAPAN, KASAKKUSUK.com – Sebanyak 101 personel Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur mengikuti sosialisasi dan penyuluhan hukum yang membahas pembaruan regulasi kepolisian serta penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Para peserta berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Polda Kaltim. Kegiatan digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Kaltim tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Polda Kaltim pada Rabu, 16 September 2026.
Kabidkum Polda Kaltim, Kombes Pol Rino Eko menjelaskan, perkembangan regulasi menuntut setiap personel memahami aturan hukum yang menjadi dasar dalam menjalankan tugas kepolisian.
“Setiap personel Polri harus memahami dasar hukum dalam melaksanakan tugas. Pemahaman tersebut menjadi landasan agar setiap tindakan kepolisian dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” kata Rino.
Dalam materi penanganan TPPO, Rino menekankan pentingnya kepekaan personel dalam mendeteksi tindak pidana tersebut sejak tahap awal. Menurutnya, modus TPPO dapat berlangsung mulai dari proses perekrutan, pengiriman, penampungan hingga eksploitasi korban.
“Personel harus mampu mendeteksi, mencegah, dan menangani TPPO secara tepat. Pemahaman terhadap setiap unsur dalam undang-undang sangat penting, khususnya dalam proses penanganan perkara dan perlindungan korban,” ucapnya.
Penyuluhan hukum yang berlangsung selama tiga jam tersebut membahas sejumlah regulasi dan isu hukum yang berkaitan dengan tugas kepolisian.
Peserta mendapatkan pendalaman mengenai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Nomor 5 Tahun 2026, serta UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
Selain TPPO, materi juga mencakup penanganan kejahatan siber berbasis teknologi, ketentuan penugasan anggota Polri di luar instansi, penguatan pengawasan internal, serta perlindungan dan kesejahteraan personel.
Kegiatan diawali sambutan Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kaltim, AKBP Muntini yang mewakili Kabidkum Polda Kaltim.
Untuk mengukur pemahaman peserta terhadap materi diberikan, panitia melaksanakan pre-test sebelum penyampaian materi dan post-test setelah seluruh rangkaian penyuluhan selesai. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply