11 Tahun DPO, Buronan Korupsi Bandara Melak Ditangkap di Luwu

LUWU, KASAKKUSUK.com –  Buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek perpanjangan landasan pacu Bandara Melalan, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berinisial MA (48 tahun) berhasil ditangkap setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 11 tahun terhitung sejak 2015.

Dilansir website kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id, MA ditangkap di wilayah Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 31 Agustus 2026.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) atau AMC bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Palopo.

MA merupakan DPO asal Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam perkara dugaan korupsi pada Kegiatan Perpanjangan Landasan Pacu Bandara Melalan, Melak, Kabupaten Kutai Barat, Tahun Anggaran 2013.

Pencarian terhadap MA dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-360/Q.4.19/Fd.1/07/2015 tertanggal 2 Juli 2015.

Sejak saat itu, tersangka tercatat sebagai buronan dan baru berhasil dibekuk petugas setelah kurang lebih 11 tahun.

Saat proses penangkapan, MA disebut bersikap kooperatif sehingga penangkapan berlangsung aman dan lancar. Setelah ditangkap, tersangka untuk sementara dititipkan di Kantor Kejaksaan Negeri Palopo.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin mengatakan, proses hukum terhadap MA selanjutnya akan ditangani oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kaltim.

Menurut dia, keberhasilan menangkap MA menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mengejar para buronan yang masih berupaya menghindari proses hukum.

“Mereka yang menghindari panggilan hukum, melarikan diri, maupun berupaya menghindari pelaksanaan putusan tetap akan dicari melalui mekanisme yang sah,” tegas Muhammad Syarifuddin.

Melalui program Tabur, Kejati Sulsel juga mengingatkan seluruh DPO Kejaksaan agar bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum yang berlaku.

Penangkapan MA sekaligus menunjukkan bahwa status sebagai buronan tidak menghentikan upaya aparat penegak hukum untuk melakukan pencarian dan pengamanan sesuai mekanisme hukum. (*/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: