Diduga Bakar Lahan di Teluk Pandan, Pria Tua Ditangkap Polisi

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria tua berinisial MA (62 tahun) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Teluk Pandan setelah diduga terlibat dalam pembakaran lahan bekas persawahan di Jalan Gembira RT 007, Desa Suka Damai, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.

Kebakaran lahan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WITA pada Senin, 31 Agustus 2026. Api membakar area bekas persawahan dan diperkirakan meluas hingga sekitar 5 hektare.

Kapolsek Teluk Pandan, Ipda Apriliando Saputra mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai kebakaran tersebut.

Personel Polsek Teluk Pandan kemudian berkoordinasi dengan Manggala Agni untuk melakukan penanganan di lokasi.

“Setelah mendapatkan informasi, personel Polsek Teluk Pandan bersama Manggala Agni mendatangi lokasi dan mendapati lahan dalam kondisi terbakar,” ungkap Apriliando.

Upaya pemadaman sempat menghadapi kendala karena angin kencang membuat api dengan cepat merambat ke area lahan lainnya.

Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan pemadaman menggunakan pompa punggung Jet Shooter milik Manggala Agni serta peralatan yang tersedia.

Setelah berjibaku memadamkan api, petugas berhasil mengendalikan kebakaran sekitar pukul 17.45 WITA.

Usai api padam, polisi memperoleh informasi dari masyarakat yang mengarah pada dugaan keterlibatan MA dalam peristiwa tersebut. Petugas kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya mengamankan MA.

MA selanjutnya dibawa ke Mapolsek Teluk Pandan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Teluk Pandan telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor LP/A/09/IX/2026/SPKT Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim pada 1 September 2026.

Penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/17/IX/2026/Unitreskrim/Polsek Teluk Pandan/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain kayu yang tampak bekas terbakar, pakaian, celana training, topi, dan sepasang sepatu boots.

“Terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi administrasi penyidikan,” ucap Apriliando.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Apriliando menyebutkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan penyebab serta rangkaian kejadian kebakaran lahan. “Penyidikan akan kami lakukan sampai tuntas,” tegasnya. (ogy)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: