Gubernur Kaltim Dukung Satgas PKH Kuasai Kembali Hutan Ilegal
TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud mendukung langkah tegas Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menguasai kembali 111,71 hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal untuk aktivitas pertambangan di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin, 31 Agustus 2026.
Kehadiran Rudy Mas’ud mendampingi Satgas PKH dalam pemancangan tanda penguasaan kembali di salah satu areal pertambangan perusahaan yang berada dalam kawasan hutan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Dukungan tersebut juga ditunjukkan melalui kehadiran jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah pusat menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Satgas PKH dalam kegiatan itu dipimpin Ketua Pelaksana yang juga Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Dia didampingi Wakil Ketua I Letjen TNI Richard Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono
Sejumlah pejabat daerah dan aparat penegak hukum turut hadir, di antaranya Pangdam VI/Mulawarman, Mayjen TNI Krido Pramono; Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantono; Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Chatarina Muliana Girsang; serta Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan, penguasaan kembali kawasan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, termasuk untuk kegiatan pertambangan.
“Langkah ini dilakukan berdasarkan verifikasi lapangan sejak Oktober 2025, penelusuran dokumen autentik, serta pemeriksaan terhadap perusahaan,” kata Barita.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan secara ilegal di dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“Total luas areal terdampak mencapai 111,71 hektare,” ucapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Satgas PKH menghitung potensi denda administratif sebesar Rp147.310.621.000.
Barita menyebut lokasi penindakan memiliki posisi strategis karena berada berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi itu membuat penertiban penggunaan kawasan hutan menjadi perhatian pemerintah.
Penindakan tersebut sekaligus menegaskan bahwa aktivitas ilegal di kawasan penyangga IKN tidak akan dibiarkan.
Langkah penguasaan kembali kawasan hutan di Samboja diharapkan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (adp/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply