Sembunyikan Sabu di Bawah Tiang Lampu, Dua Pria Diciduk Polsek Sangkulirang
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Jajaran Polsek Sangkulirang menangkap dua pria masing-masing berinisial SN (32 tahun) dan AS (29 tahun) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Embung RT 26, Desa Benua Baru Ilir, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur pada Minggu sore, 30 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan 14 bungkus sabu dengan berat total 2,02 gram yang disembunyikan di bawah tiang lampu. Selain sabu, petugas turut mengamankan empat plastik klip, satu unit telepon seluler, serta satu kotak rokok warna kuning.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Aryansyah melalui Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Embung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat dua pria berjalan memasuki kawasan tersebut.
Saat petugas mendekat, keduanya sempat berpencar. Polisi kemudian mengamankan satu orang, sementara seorang lainnya berjalan ke arah Jalan Embung sebelum akhirnya turut diamankan.
“Ketika petugas mendekat, kedua orang tersebut berpencar. Satu berhasil diamankan, sementara satu lainnya berjalan ke arah Jalan Embung dan kemudian berhasil diamankan oleh petugas,” ucap Erik.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Namun, dari pemeriksaan badan, polisi tidak menemukan narkotika yang dibawa secara langsung.
Penyelidikan kemudian diarahkan pada telepon seluler milik SN. Dari perangkat tersebut, petugas menemukan sebuah video yang memperlihatkan bungkusan rokok berwarna kuning.
Polisi kemudian membawa kedua pria tersebut ke lokasi yang ditunjukkan dalam video. Proses pemeriksaan turut disaksikan ketua RT setempat.
Di lokasi itu, petugas menemukan bungkusan rokok berwarna kuning yang disimpan di bawah tiang lampu. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 14 bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan empat plastik klip.
Hasil penimbangan menunjukkan total berat bruto sabu yang diamankan mencapai 2,02 gram.
“Barang bukti dan kedua orang yang diamankan telah dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutur Erik.
Kedua pria tersebut kini masih menjalani proses hukum di Polsek Sangkulirang. Penyidik menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dengan dugaan tindak pidana yang ditemukan.
Polsek Sangkulirang menyatakan akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Sangkulirang. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply