Dishub Samarinda Perkuat Peran Camat dan Lurah Tata Transportasi

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memperkuat penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mendorong camat dan lurah berperan aktif menyampaikan ketentuan tersebut kepada masyarakat hingga tingkat wilayah.

Langkah itu dilakukan melalui Sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 yang digelar di Ballroom Arutalla Lantai II Kantor Bapperida Kota Samarinda, Jalan Dahlia pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Kegiatan dipimpin Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu didampingi Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP).

Sosialisasi diikuti para camat, lurah se-Kota Samarinda, serta perangkat daerah terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pemahaman jajaran kewilayahan mengenai regulasi sekaligus arah kebijakan penataan transportasi di Kota Samarinda.

Manalu menjelaskan, persoalan transportasi tidak dapat diselesaikan hanya dengan melakukan penertiban di jalan. Menurut dia, pemerintah perlu menangani persoalan dari sumbernya, termasuk kebiasaan menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.

“Persoalan perhubungan, juru parkir liar, dan parkir liar bukan hanya persoalan di hilir. Kalau kita hanya menyelesaikan persoalan di hilir, masalahnya tidak akan pernah selesai. Kita harus melihat persoalan dari hulunya,” ucap Manalu.

Dia bilang, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir selama ini turut mengurangi ruang pergerakan kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat arus lalu lintas sekaligus meningkatkan risiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Melalui Perda Nomor 6 Tahun 2026, Pemkot Samarinda mulai mengarahkan perubahan pola parkir tersebut.

Dalam lima tahun ke depan, parkir di tepi jalan ditargetkan dihilangkan secara bertahap dan dialihkan ke gedung parkir, taman parkir, serta fasilitas Park and Ride.

Regulasi baru tersebut juga membawa konsekuensi terhadap pelanggaran parkir. Manalu menyampaikan, ketentuan dalam perda memberikan landasan yang lebih tegas terkait sanksi bagi kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai tempat parkir.

Untuk bangunan komersial yang berada di koridor jalan, penyediaan ruang parkir juga menjadi kewajiban. Ketentuan itu ditujukan agar aktivitas usaha tidak menjadikan badan jalan sebagai ruang parkir utama.

Sesuai Pasal 61 ayat (6), lanjut dia,  pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha dan denda sebesar Rp5 juta.

Sementara itu, pemilik mobil yang tidak memiliki garasi dan menggunakan jalan umum sebagai tempat parkir juga dikenai ketentuan dalam perda. Pasal 62 ayat (4) dan ayat (5) mengatur denda sebesar Rp3 juta setiap tahun.

Meski demikian, dia menekankan bahwa penataan parkir harus dibarengi dengan penyediaan alternatif mobilitas bagi masyarakat. Pembatasan penggunaan badan jalan maupun kendaraan pribadi, kata dia, perlu diikuti layanan transportasi publik yang mampu memenuhi kebutuhan warga.

Dishub Samarinda saat ini masih berada pada tahap perencanaan dan penyusunan konsep blueprint sistem transportasi jangka panjang. Salah satu arah pengembangannya adalah penguatan angkutan massal perkotaan melalui konsep Buy The Service (BTS) maupun Bus Rapid Transit (BRT).

Konsep tersebut dirancang untuk menghubungkan koridor utama dengan layanan feeder yang beroperasi secara terjadwal. Dengan pola itu, masyarakat diharapkan memiliki pilihan mobilitas yang lebih terstruktur dan terintegrasi.

Selain persoalan parkir dan angkutan umum, penyelenggaraan transportasi juga mencakup aspek keselamatan. Pengendalian kendaraan overloading, pemeriksaan teknis kendaraan, hingga penataan trotoar menjadi bagian dari kebijakan disiapkan pemerintah.

Dia juga mendorong penerapan Intelligent Transportation System (ITS) untuk mendukung pengelolaan transportasi Samarinda agar semakin modern dan terintegrasi.

“Penataan ini bukan semata-mata untuk membatasi masyarakat atau pelaku usaha, tetapi untuk memastikan seluruh aktivitas transportasi dapat berjalan dengan aman dan tertib,” tegas Manalu.

Pada akhir kegiatan, pihaknya meminta camat dan lurah tak berhenti pada pemahaman regulasi, tetapi turut mengedukasi masyarakat dan melakukan pendataan di wilayah masing-masing.

Menurutnya, keterlibatan jajaran kewilayahan penting agar informasi mengenai Perda Nomor 6 Tahun 2026 dapat diterima keluarga, pelaku usaha, dan masyarakat secara lebih luas.

Karena itu, pihaknya berharap sinergi antara perangkat daerah, camat, lurah, dan pemangku kepentingan dapat mempercepat penerapan regulasi tersebut. Penataan itu diarahkan untuk membangun sistem transportasi yang lebih tertib, aman, selamat, dan terintegrasi. (dkf/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: