Sidang Sengketa Tim Ahli Gubernur Kaltim Masuk Tahap Pembuktian

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Persidangan sengketa terkait Tim Ahli Gubernur Kaltim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memasuki tahap pembuktian.

Dalam sidang digelar Kamis, 20 Agustus 2026, pihak penggugat menyerahkan 73 alat bukti tertulis kepada majelis hakim serta mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Perkara tersebut mempertemukan para advokat selaku penggugat dengan Gubernur Kaltim dan pihak terkait dalam sengketa yang turut mempersoalkan kedudukan serta sejumlah ketentuan terkait Tim Ahli Gubernur.

Koordinator kuasa hukum sekaligus perwakilan penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, S.H., M.H., mengatakan agenda persidangan kali ini merupakan tahap pembuktian dari para pihak.

“Sidang hari ini adalah agenda pembuktian para pihak. Artinya, para pihak secara keseluruhan, baik kami para penggugat, tergugat, gubernur, kemudian para tim ahli yang menjadi pihak, semuanya sudah memberikan bukti-bukti kepada majelis,” ungkap Dyah usai mengikuti persidangan pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Selain penyerahan alat bukti, persidangan juga membahas kedudukan sejumlah Tim Ahli Gubernur yang sebelumnya mengajukan permohonan sebagai pihak intervensi.

Dyah menyebut terdapat lima anggota tim ahli yang hadir dalam persidangan. Majelis hakim kemudian memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila mereka tetap berkedudukan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Setelah mendapat penjelasan, kelima tim ahli tersebut menyatakan tidak ingin melanjutkan keterlibatan sebagai pihak dalam sengketa.

Dengan demikian, menurut pihak penggugat, terdapat enam anggota tim ahli yang tetap tercatat sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut.

Pihak penggugat menyatakan 73 alat bukti yang diserahkan berkaitan dengan substansi gugatan. Sejumlah materi yang dipersoalkan sebelumnya juga disebut telah muncul di ruang publik sebelum perkara didaftarkan ke PTUN.

Beberapa persoalan menjadi perhatian penggugat antara lain dugaan pemberlakuan kebijakan secara surut serta potensi tumpang tindih kewenangan antara organisasi perangkat daerah (OPD), staf ahli, dan Tim Ahli Gubernur.

Penggugat juga menyoroti persyaratan kualifikasi pendidikan sejumlah anggota tim ahli. Mereka mempertanyakan kesesuaian latar belakang pendidikan beberapa nama dengan ketentuan yang diatur dalam Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025.

Selain itu, gugatan turut menyinggung persoalan sertifikasi keahlian, dugaan akomodasi terhadap pihak tertentu, serta keberadaan anggota tim ahli yang berasal dari luar daerah.

Isu lain yang turut dipersoalkan adalah dugaan rangkap jabatan sejumlah anggota tim ahli. Beberapa posisi yang disebut antara lain komisaris BUMN, Dewan Pengawas RSUD AWS, Komisioner Informasi Publik, hingga pegawai PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim.

Seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari materi yang akan dinilai dalam proses persidangan berdasarkan alat bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Selain menyerahkan alat bukti tertulis, pihak penggugat juga mengajukan Amicus Curiae kepada majelis hakim PTUN.

Instrumen tersebut diharapkan dapat memberikan tambahan perspektif dalam pemeriksaan perkara, termasuk analisis hukum, data empiris, serta pertimbangan mengenai dampak sosial dari perkara yang sedang disidangkan.

Pihak penggugat menilai Amicus Curiae dapat menjadi bahan pertimbangan tambahan bagi majelis hakim, meskipun kedudukannya tidak bersifat mengikat secara hukum.

Setelah agenda pembuktian, majelis hakim akan memeriksa dan mempertimbangkan alat bukti serta dokumen yang diajukan para pihak sebelum perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: