DaerahNusantaraPolitika

Kaltim Pelajari Tata Kelola Galian C di Jateng Guna Optimalkan PAD

SEMARANG, KASAKKUSUK.com – Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) guna memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan sektor pertambangan, khususnya terkait perizinan

Mineral Bukan Logam (MBL), Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu (MBLJT), dan batuan atau galian C.

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji bersama jajaran Pemprov Kaltim diterima Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen di rumah jabatannya di Kota Semarang pada Jumat, 19 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltim mempelajari implementasi kebijakan dan regulasi perizinan pertambangan mineral bukan logam yang diterapkan Jawa Tengah.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi Kaltim dalam meningkatkan pendapatan daerah sekaligus memperbaiki tata kelola lingkungan pascatambang.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengungkapkan potensi dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dari sektor galian C di daerahnya masih sangat besar dan belum tergarap optimal.

“Kami ini punya potensi Jamrek di atas satu triliun, bahkan bisa mencapai Rp3,4 triliun,” ucap Seno Aji.

Menurutnya, sebagian pelaku usaha galian C masih mengacu pada pola lama sehingga belum sepenuhnya memenuhi kewajiban penyetoran jaminan reklamasi.

“Andaikan mereka para pengusaha galian C di tempat kami itu mau taat seperti di Jateng ini. Minimal daerah mendapat penghasilan sekitar Rp1,5 triliun per tahun,” beber Seno Aji.

Dia menilai penguatan tata kelola sektor galian C dapat menjadi salah satu sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah dominasi sektor batu bara dalam struktur ekonomi Kaltim.

Seno juga berharap sektor pertambangan mineral bukan logam mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah, sekaligus mendukung upaya perbaikan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi yang lebih tertib.

Sementara itu, Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen menjelaskan pemerintah provinsinya melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Salah satu langkah ditempuh adalah melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan sektor tersebut.

“Langkah ini kami lakukan untuk menertibkan tambang ilegal, mengoptimalkan daerah, dan mendukung pendapatan pembangunan infrastruktur,” ungkap Taj Yasin.

Dia mengatakan pembenahan difokuskan pada penataan sistem perizinan, sinkronisasi tata ruang, penertiban aktivitas tambang ilegal, hingga penguatan kewajiban reklamasi lahan pascatambang.

Menurut dia, hingga tahun 2026 terdapat 505 izin pertambangan aktif di Jawa Tengah yang terdiri atas Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, serta IUP operasi produksi.

“Hingga 2026 ini, tercatat 505 izin pertambangan aktif di Jateng,” tutur Taj Yasin.

Selain itu, DPRD dan Pemerintah Provinsi Jateng saat ini juga tengah menyiapkan regulasi tambahan untuk memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pertambangan dan memastikan tersedianya dana rehabilitasi guna memulihkan kawasan yang terdampak aktivitas tambang.

Kunjungan kerja tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat dari kedua provinsi, termasuk perwakilan Dinas ESDM, DPMPTSP, DLHK, dan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) serta Bankaltimtara. (adp/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: