Polisi Ungkap Penimbunan Pertalite, Seorang Perempuan Diamankan
TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Loa Kulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Dusun Makarti, Kelurahan Jonggon Jaya, Jumat malam, 17 April 2026.
Dalam operasi tersebut, seorang perempuan berinisial BE (51 tahun) diamankan bersama ratusan liter BBM subsidi.
Pengungkapan bermula saat petugas menggelar operasi penertiban BBM subsidi di kawasan Desa Jonggon sekitar pukul 20.43 WITA.
Saat itu, aparat mencurigai sebuah mobil Toyota Kijang Krista warna silver yang melaju dengan kecepatan tinggi di jalan poros desa.
Kapolsek Loa Kulu, Hari Supranoto menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut terbukti setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan 10 jerigen kapasitas 35 liter yang penuh berisi BBM jenis Pertalite di dalam kabin mobil,” ucap Hari pada Sabtu, 18 April 2026.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM, seperti selang bening, corong, dan pompa air.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui membeli BBM subsidi tersebut dari salah satu SPBU di kawasan Jahab, Tenggarong, dengan nilai sekitar Rp3,5 juta. BBM itu rencananya akan dijual kembali kepada pengecer atau perorangan dengan harga Rp12.500 per liter.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi 10 jerigen berisi Pertalite, satu unit kendaraan, serta dokumen kendaraan dan perlengkapan lainnya,” kata Hari.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (tg/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply