Andi Harun Protes Kebijakan Pemprov Kaltim, 49.742 Warga Miskin Samarinda Terancam Kehilangan Jamkes

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim yang menghentikan pembiayaan iuran BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi 49.742 warga miskin di Kota Samarinda.

Kebijakan tersebut dinilai dilakukan secara sepihak dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Sebab pengalihan beban biaya dilakukan setelah APBD murni disahkan.

Keputusan itu tertuang dalam surat Pemprov Kaltim Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim.

Dalam surat tersebut, tanggungan pembiayaan jaminan kesehatan (Jamkes) dialihkan kembali ke Pemerintah Kota Samarinda.

“Penyerahan ini dilakukan sekonyong-konyong oleh Pemerintah Provinsi Kaltim sementara APBD murni sudah disahkan. Ini sangat menyakitkan bagi warga Kota Samarinda,” kata Andi Harun saat ditemui di Ruang Arutala Baperidda Samarinda pada Jumat, 10 April 2026.

Menurutnya, pengalihan tanggungan tersebut tidak mencerminkan mekanisme kebijakan yang semestinya, karena dilakukan setelah penetapan APBD berjalan.

Dia menilai kondisi ini berisiko mengganggu keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

“Ini bukan redistribusi. Tapi ini pengalihan beban secara sepihak dan melanggar hukum. Bagaimana nasib 49 ribu warga kami kalau tiba-tiba tidak lagi dijamin?” tegasnya.

Andi Harun menjelaskan, puluhan ribu warga tersebut sebelumnya masuk dalam skema pembiayaan provinsi sejak masa kepemimpinan Gubernur Kaltim, Isran Noor dan wakilnya Hadi Mulyadi.

Saat itu, kebijakan tersebut dianggap sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat tidak mampu.

Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan Samarinda. Sejumlah daerah lain seperti Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Berau juga terdampak oleh penyesuaian pembiayaan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) berbasis domisili. Namun, bagi Samarinda, beban tambahan dinilai cukup signifikan.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar SK menyebutkan pemerintah kota saat ini telah mengalokasikan sekitar Rp47 miliar per tahun untuk iuran PBI. Penambahan peserta dalam jumlah besar secara mendadak dinilai berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah.

“Apabila jumlah peserta bertambah tanpa dukungan tambahan anggaran dari provinsi, kondisi tersebut dikhawatirkan memengaruhi kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan program prioritas lainnya,” ujar Anhar pada Kamis, 9 April 2026.

Sedangkan Kepala Dinas Sosial Samarinda, Mochammad Arif Surocman mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi intensif untuk merespons kebijakan tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan layanan jaminan kesehatan bagi warga yang terdampak.

“Koordinasi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan,” ujarnya.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di tingkat daerah karena berpotensi menambah beban anggaran secara mendadak, sekaligus menimbulkan ketidakpastian bagi puluhan ribu warga penerima manfaat. (mn/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: