BARONG TONGKOK, KASAKKUSUK.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melalui Tim Subdit 3 menangkap seorang pria berinisial IY dalam sebuah operasi penindakan kejahatan narkotika jenis sabu di Kabupaten Kutai Barat pada Selasa, 17 Februari 2026.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Agus Sunandar.
Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan 207 poket sabu dengan total berat bruto sekitar 31 gram. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kutai Barat.
Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto membenarkan penindakan tersebut. Dia menegaskan komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di Kaltim.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ucap Yuliyanto.
Dia menegaskan, aparat tak akan memberi celah bagi pelaku kejahatan narkoba yang berupaya merusak masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” ujar Yuliyanto.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut. (bar/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()












