Jaringan Sabu Sangasanga Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Aparat penegak hukum dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara membongkar jaringan narkotika golongan I jenis sabu dalam tempo kurang dari 24 jam pada Jumat, 20 Februari 2026.

Pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika ini dilakukan di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara dan wilayah Palaran, Kota Samarinda.

Kasatresnarkoba AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Sangasanga.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi sabu. Tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat,” beber AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 00.45 WITA di Jalan Mada, Kelurahan Sangasanga Dalam. Di sana, petugas mengamankan seorang remaja  berinisial MS (16 tahun) di tepi jalan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 2,00 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok pada dashboard sepeda motor yang dikendarainya.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan sepeda motor Honda Vario.

“Barang bukti kami temukan tersimpan di dashboard motor. Pelaku mengakui sabu tersebut untuk diedarkan,” ucap AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial MZ (26 tahun).

Berbekal keterangan itu, tim kemudian bergerak menuju Palaran, Kota Samarinda.

Sekitar pukul 01.30 WITA, petugas mengamankan MZ di kediamannya di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran.

Dalam penggeledahan, ditemukan 28 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor 39,63 gram.

Polisi juga menyita timbangan digital, alat press plastik, sejumlah plastik klip kosong, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Honda PCX, serta uang tunai Rp1,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan sebagian sudah beredar, termasuk kepada pelaku di Sangasanga,” ujar AKP Yohanes Bonar Adiguna.

Pengembangan kasus selanjutnya berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA. Tim mengamankan tersangka AW (27 tahun) di rumahnya di Jalan Simpang Tani, Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap aman. Peredaran narkoba akan terus kami tindak tanpa kompromi, terutama dalam bulan Ramadan,” tegasnya. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: