SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau jambret yang terjadi di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Pelaku berinisial DHPI (29 tahun) ditangkap aparat kepolisian setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Peristiwa jambret itu terjadi sekitar pukul 11.40 WITA pada Senin, 15 Desember 2025. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya.
Di tengah perjalanan, korban dipepet pelaku yang datang dari arah kanan menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa gelang emas yang dikenakan korban dan langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu gelang emas jenis sisik aldora variasi seberat sekitar 4,74 gram dengan nilai taksiran mencapai Rp4,5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Pinang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman CCTV, serta menelusuri petunjuk lain di lapangan.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam mengatakan dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dia mengungkapkan petugas mengamankan terduga pelaku di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda sekitar pukul 18.00 WITA pada Selasa, 30 Desember 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih, satu anak kunci kendaraan, satu lembar nota pembelian emas, satu unit helm, satu lembar celana panjang, serta sepasang sandal jepit yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa gelang emas hasil jambret telah dijual kepada pihak lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online,” beber Kapolsek AKP Aksarudin Adam.
Dia juga mengemukakan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan jalanan di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang. (sam/ute)
![]()












