JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Garut atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Sidang pemeriksaan DKPP terhadap perkara Nomor: 180-PKE-DKPP/VII/2025 berlangsung di Kantor KPU Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Perkara ini diadukan Djudju Nuzuluddin dan Firmansyah. Kelima teradu didalilkan tidak cermat melakukan pengawasan pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024.
Selain itu, para teradu juga didalilkan terlambat datang menghadiri rapat pleno tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi didampingi tiga Anggota Majelis yakni Martinus B. Herlambang merupakan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Barat dari unsur masyarakat, Hedi Ardia sebagai TPD Provinsi Jawa Barat dari unsur KPU, dan Harminus Koto selaku TPD Provinsi Jawa Barat dari unsur Bawaslu. (*/ogy)
Sumber: Humas DKPP RI
![]()












