NusantaraPolitika

DKPP Periksa Ketua dan Anggota KPU Papua Barat Daya 

SORONG, KASAKKUSUK.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara Nomor: 126-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Kota Sorong pada Rabu, 27 Agustus 2025.

Para teradu diduga telah dengan sengaja mendiskualifikasi pengadu sebagai Calon Gubernur Papua Barat Daya pada Pilkada 2024 berdasar rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya tanpa menelaah dan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Meski keputusan para teradu telah dianulir oleh Mahkamah Agung (MA), namun pengadu merasa keputusan tersebut telah membuat citranya menjadi buruk sehingga jumlah suara yang diraihnya dalam Pilkada 2024 menurun.

Perkara ini diadukan oleh Abdul Faris Umlati (Bupati Raja Ampat periode 2020-2025) yang memberikan kuasa kepada Benediktus Jombang, dan rekan, pihak pengadu mengikuti sidang ini secara daring.

Sidang dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo didampingi dua anggota majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Barat Daya yakni James Jansen Kastanya dan Rajab Lestaluhu masing-masing berasal dari unsur masyarakat. (*/ute)

 

 

 

 

Sumber: Humas DKPP

 

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: