SANGATTA, KASAKKUSUK.com –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 13 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dari 13 penyelenggara pemilu itu, lima orang di antara ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur.
Sanksi tersebut dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025.
Dilansir dari laman dkpp.go.id, penerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi beserta empat anggotanya masing-masing Maya Sari, Musbah Ilham, Agustinus Verdi Logo, dan Aji Masyhudi.
Secara berurutan nama-nama tersebut berstatus sebagai teradu I hingga V dalam perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; teradu I, Aswandi, selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur. Teradu II, Maya Sari, teradu III, Musbah Ilham, teradu IV, Agustinus Verdi Logo, dan teradu V, Aji Masyhudi, masing masing selaku anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 3-PKE-DKPP/I/2025.
Para teradu dalam perkara ini dinilai tidak maksimal dalam penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kasmidi Bulang dan Kinsu pada Pilkada Kabupaten Kutai Timur 2024.
Para teradu terbukti tidak memanggil pihak-pihak yang direkomendasikan Sentra Gakkumdu Kabupaten Kutai Timur untuk dimintai klarifikasi, termasuk pihak yang melihat dan mengalami langsung peristiwa penyalahgunaan fungsi rumah dinas jabatan oleh pasangan calon tersebut.
“Tindakan para teradu tersebut jelas merupakan tindakan yang tidak cermat, tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum,” tegas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sanksi serupa juga dijatuhkan kepada ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tobroni dan Ivan Sugito, serta Ketua Panwaslu Kecamatan Balongan, Albi Ubaedilah, selaku teradu dalam perkara nomor 37-PKE-DKPP/I/2025.
Lima penyelenggara pemilu lainnya yakni Ketua KPU Kabupaten Toba, Sugar Fernando Sibarani; berserta empat anggotanya, Helderia Purba; Posman Naiborhu; Erikson Sitorus; dan Riduan Marpaung, dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP dalam perkara nomor 76-PKE-DKPP/II/2025.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Sugar Fernando Sibarani selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Toba, teradu II Helderia Purba, teradu III Posman Naiborhu, teradu IV Erikson Sitorus, dan teradu V Riduan Marpaung masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Toba terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito
Pada sidang kali ini, DKPP membacakan putusan untuk tujuh perkara yang melibatkan 29 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras (13), peringatan (10), dan terdapat enam penyelenggara pemilu yang direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.
Sidang ini dipimpin oleh Heddy Lugito selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis antara lain J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah.
Dalam pembacaan putusan, DKPP juga memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat tujuh hari terhitung sejak putusan ini dibacakan Senin, 11 Agustus 2025. (ogy/ute)
![]()












