SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2024 bertujuan untuk mendorong percepatan perusahaan media menuju verifikasi Dewan Pers.
Sebab sejumlah aturan termuat dalam Pergub itu, lanjut dia, memberi syarat bagi perusahaan pers agar bisa bekerja sama pemberitaan dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Dalam Pergub pasal 15 huruf a disebutkan grade A untuk media massa yang telah terverifikasi faktual Dewan Pers. Kemudian huruf b, bagi media massa yang telah terverifikasi administrasi Dewan Pers. Lalu huruf c, media massa yang telah penuhi syarat wajib dan sedang berproses menuju verifikasi Dewan Pers.
“Aturan ini berlaku untuk perusahaan media, bukan nama medianya dan bertujuan mendorong proses verifikasi ke Dewan Pers,” kata Faisal kepada wartawan saat hadir dalam pertemuan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltim di gedung serbaguna Bukit Pelangi Sangatta pada Minggu petang, 13 Juli 2025.
Dijelaskan pula Pergub ini hanya berlaku di lingkungan Pemprov Kaltim, dan tak wajib di kabupaten atau kota. “Kalau kabupaten dan kota bisa saja mengadopsi aturan ini, tapi tidak diwajibkan juga,” ucap Faisal.
Mengenai syarat usia minimal dua tahun bagi perusahaan media yang ingin menjalin kerja sama dengan pemerintah, kata Faisal, lahir dari masukan dan kesepakatan dari berbagai organisasi media seperti SMSI, AMSI, dan PWI.
“Syarat usia media minimal dia tahun itu berdasarkan kesepakatan dengan asosiasi perusahaan pers. Kita menganggap dalam dua tahun itulah kualitas perusahaan media ini bisa dinilai layaknya,” paparnya.
Adapun terkait kerja sama media sosial dalam Pergub itu, pihaknya masih dalam tahap diskusi dengan berbagai pihak, termasuk komunitas dan organisasi digital.
“Kita baru sampai tahapan bahwa media sosial bisa bekerja sama dengan Pemprov Kaltim. Tapi kami masih diskusi soal juknis di dalamnya,” ujarnya.
Dia bilang Pergub ini hadir bukan sekadar membatasi, tapi melindungi berbagai pihak. Mulai dari masyarakat, media massa, wartawan hingga pemerintah.
“Tujuannya ketika ditanya, kami dapat menjawab bahwa kami berkontrak dengan media yang legal,” bebernya.
Dia menyarankan agar daerah seperti Kutai Timur dapat membuat aturan sendiri untuk menghindari kerja sama berdasarkan selera pribadi tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kalau kerja sama dengan media maka pemerintah harus melihat juga semua kelengkapan media itu apakah sudah layak disebut perusahaan pers atau tidak,” tuturnya.(ogy/ute)
![]()












