Tahapan Pilkada 2024 Diluncurkan, Pemenuhan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Dimulai
SANGATTA, KASAK-KUSUK.COM – KPU Kabupaten Kutai Timur meluncurkan tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati 2024, di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur sekitar Pukul 19.20 WITA, pada Sabtu 4 Mei 2024.
Peluncuran tahapan Pilkada Serentak 2024 ini di hadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, staf KPU Provinsi Kaltim, Ketua Bawaslu Kutai Timur Aswadi, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kutai Timur Siti Akhlis Muafin lebih awal memperkenalkan komisioner yang dilantik sejak 24 April 2024 di KPU RI dan langsung bertugas hingga saat ini.
“Kami ucapkan terima kasih kepada partai politik, masyarakat, pemerintah, dan stakeholder (pemangku kepentingan) yang telah berpartisipasi menyukseskan Pemilu 2024. Harapan kami untuk Pilkada 2024 tingkat partisipasi masyarakat lebih tinggi dari pada Pemilu 2024 lalu,” kata Muafin.
Dikemukakan pula tingkat partisipasi masyarakat di Kutai Timur di Pemilu 2024 untuk pemilihan calon presiden mencapai 17.14%. Kemudian untuk pemilihan calon anggota DPR RI mencapai 79.14%, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mencapai 78.69%, calon anggota DPR Provinsi Kaltim sebanyak 78.56%, dan calon anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur mencapai 78.69%.
Sedangkan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengucapkan terimakasih kepada KPU Kutai Timur karena lebih awal melakukan peluncuran tahapan Pilkada 2024. Hal ini kata dia, menjadi momen sosialisasi yang baik kepada masyarakat untuk menginformasikan tahapan Pilkada Kutai Timur.
Adapun tahapan dan jadwal Pilkada Serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Tahapan Pilkada Serentak 2024
I. Tahap Persiapan Pilkada 2024
- Perencanaan program dan anggaran: terakhir Jumat 26 Januari 2024;
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: terakhir Senin, 18 November 2024;
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: terakhir Senin, 18 November 2024;
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024;
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: sesuai jadwal ditetapkan Bawaslu;
- Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024-Sabtu, 16, November 2024;
- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April-Jumat, 31 Mei 2024;
- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei-Senin, 23 September 2024;
II. Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Minggu, 5 Mei-Senin, 19 Agustus 2024;
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Sabtu, 24 Agustus-Senin, 26 Agustus 2024;
- Pendaftaran pasangan calon: Selasa, 27 Agustus-Kamis, 29 Agustus 2024;
- Penelitian pasangan calon: Selasa, 27 Agustus-Sabtu, 21 September 2024;
- Penetapan pasangan calon: Minggu, 22 September 2024;
- Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September-Sabtu, 23 November 2024;
- Pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024;
- Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November-Senin, 16 Desember 2024;
- Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;
- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: paling lama 5 hari setelah MK resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU;
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: menyesuaikan dengan jadwal di MK;
- Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK : paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU;
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan MK;
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
- Tidak ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih;
- Ada permohonan PHP: paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK. (ad/ute)
![]()


Leave a Reply