KUTAI TIMUR – 3 pelaku pembalakan liar di wilayah Kecamatan Batu Ampar berhasil dibekuk unit Tipidter Satreskrim Polres Kutim dengan barang bukti sebanyak 25 Kubik kayu beraneka jenis.
Tak hanya kayu, dalam penangkapan di beberapa lokasi berbeda tersebut Polres Kutai Timur juga berhasil mengamankan beberapa unit kendaraan bermotor jenis truck.
Hal tersebut terungkap dalam press release terkait penangkapan pelaku illegal logging yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolres Kutim, Jum’at (23/09/2022).
” 3 Pelaku kami tangkap secara terpisah di lokasi berbeda. Kayu dari berbagai jenis, dari Ulin, Meranti Putih dan beberapa jenis kayu lainnya. Jika dirupiahkan barang bukti kayu tersebut diperkirakan senilai 100 juta rupiah,” ujar Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.
Terkait jerat hukum untuk para tersangka, Kasatreskrim menyampaikan bahwa ketiganya akan dijerat dengan Pasal 12 huruf M sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 87 ayat 1 huruf B dan C Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan.
Dalam kesempatan itu juga, Iptu Jata menyampaikan bahwa Polres Kutim memiliki komitmen dalam memberantas illegal logging di Kutim. Hal tersebut menurutnya nampak dengan adanya penangkapan para pelaku perusak hutan tersebut.
Oleh karena itu dirinya menghimbau agar masyarakat tidak terpengaruh dengan beredarnya video dan pemberitaan yang sebelumnya viral di sosial media yang menyebutkan adanya pencurian ataupun penjualan kayu oleh personel Polres Kutim.
Karena, menurut Iptu Jata, hal tersebut tidaklah benar dan terindikasi merupakan salah satu upaya oknum tidak bertanggung jawab untuk mencoreng citra Polri di mata masyarakat Kutai Timur.
Dari penyelidikan terkait pemberitaan hoax terkait Polres Kutim tersebut, imbuh Kasatreskrim, diketahui bahwa narasumber yang disebutkan dalam berita tersebut juga merupakan pelaku illegal logging yang saat ini tengah dalam proses penangkapan.
“Dari hasil penyelidikan diketahui narasumber dari berita tersebut juga merupakan pelaku illegal logging yang kayunya juga kami amankan saat ini. Motifnya jelas terbaca, karena berita tidak benar dan video itu muncul setelah penangkapan dan pengamanan barang bukti oleh personel,” terangnya.
Kasatreskrim juga menegaskan bahwa berbagai hal yang disampaikan dalam video dan pemberitaan tersebut juga tidak benar, karena menurutnya, terkait masalah penitipan barang bukti sudah dilaksanakan sesuai dengan standart operasional prosedur yang berlaku.
Selain itu, jelasnya, Polres Kutim juga terus berupaya memberikan yang terbaik untuk masyarakat dengan terus meningkatkan keamanan dan kondusifitas wilayah disertai pelayanan terbaik bagi warga.
“Ini adalah ujian bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat. Kami optimis masyarakat juga pasti dapat memilih dan memilah informasi dan berita yang beredar di sosial media dan tidak terpengaruh dengan berita hoax yang timbul. Mohon doa dan dukungannya agar kami dapat terus dapat memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kutim,” tutupnya. (Q)
![]()












