KUTAI TIMUR – Kebutuhan ekonomi membuat tersangka RS (21) nekat membacok dan menggorok KH (38) warga Desa Sekrat, Kecamatan Bengalon pada 24 Agustus 2022 lalu yang ditemuinya tengah sendirian dan tengah asik bermain handphone.
RS yang berhasil ditangkap oleh personel gabungan Polsek Bengalon dan Jatanras Polres Kutim di tempat tinggalnya ini pun mengakui bahwa tindakan nekatnya tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan membayar cicilan motor dan juga untuk membelikan susu anaknya.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilaksanakan oleh Polres Kutim terkait kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Bengalon tersebut di Mapolres Kutim, Senin (29/08/2022).
“Pelaku secara spontan melakukan pembunuhan terhadap korban yang tengah asik main hp, tujuannya adalah menguasai dompet dan hp korban. Motifnya adalah kebutuhan ekonomi, pelaku didesak istrinya untuk segera membayar cicilan sepeda motor dan membeli susu anaknya,” terang Kapolres Kutim, AKBP Anggoro Wicaksono, melalui Kasatreskrim Polres Kutim, Iptu I Made Jata Wiranegara.
Dirinya juga menyebutkan bahwa dalam olah TKP yang dilaksanakan oleh personelnya, pihaknya telah menemukan senjata tajam jenis parang yang diakui merupakan milik tersangka yang digunakan dalam pembunuhan tersebut, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Mengenai ancaman pidana, imbuhnya, RS akan diancam dengan pasal 339 KUHP ataupun pasal 365 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling ringan selama 15 tahun penjara.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini kami amankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya
![]()












