KUTAI TIMUR – Sempat meresahkan warga, komplotan pencuri ban dan velg motor yang telah beraksi di beberapa lokasi di Sangatta, Kutim kini terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun akibat perbuatan haram yang dilakukan.
Komplotan yang terdiri dari remaja berusia belasan tahun tersebut berhasil diringkus setelah penyelidikan secara intensif dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Kutim di 3 lokasi kejadian perkara yang berbeda.
Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kanitreskrim Ipda Erwin Susanto didampingi oleh Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh, Kanit Jatanras Ipda Heriyanto serta Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko dalam press release yang dilaksanakan di Makopolres Kutim, Senin (20/06/2022).
“Pelaku berjumlah 3 orang rata-rata di bawah umur. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun. Dari hasil penyelidikan, hasil dari curian tersebut digunakan sendiri,” ungkapnya.

Menambahkan, Kanit Jatanras Polres Kutim Ipda Heriyanto menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan kasus yang meresahkan warga Kutim tersebut, minimnya saksi dan alat bukti cukup menjadi kendala dalam pengungkapan kasus tersebut.
Namun, menurutnya hal tersebut berhasil diatasi berkat kejelian dan kesungguhan personelnya dalam melakukan olah TKP dan menghimpun bukti dan petunjuk yang ditinggalkan oleh pelaku.
“Penyelidikan yang kami lakukan kurang dari 1 bulan, titik terang terkait ciri pelaku sudah kami kantongi dalam olah TKP di lokasi kedua dan di lokasi ketiga identifikasi pelaku sudah dapat kami pastikan. Para pelaku kami amankan terpisah, ada yang saat beraktifitas di luar dan ada yang dirumahnya,” jelasnya.
Ipda Heriyanto juga menyampaikan bahwa dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Macan Polres Kutim tersebut sempat membuat kaget orang tua para pelaku. Pasalnya para orang tua pelaku tersebut mengetahui adanya kejadian tersebut, namun tidak menyangka bahwa para pelaku tersebut adalah anak mereka.
“Mereka menyerahkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” imbuhnya
Sementara itu, terkait status pelaku yang masih dalam kategori anak dibawah umur, Kanit PPA Ipda Lowensky Karisoh menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah mengusahakan adanya keringanan hukuman bagi para pelaku dengan berkonsultasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Samarinda maupun mengupayakan melalui restorative justice.
“Meskipun peluangnya kecil, kami tetap berupaya agar para pelaku yang masih dibawah umur ini mendapatkan keringanan hukuman,” tutupnya.
![]()












