DaerahKriminalTNI/POLRI

Polisi Muara Muntai Tangkap Petani Bawa Sabu di Kebun Sawit

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Seorang pria berinisial ND (32 tahun), yang juga dikenal sebagai Niko Demus Kaka, ditangkap saat membawa sabu di area perkebunan sawit Desa Muara Leka, Sabtu dini hari, 2 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WITA setelah polisi menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Muara Muntai, IPTU Jaelani mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari masyarakat.

“Anggota kami mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di dalam kebun sawit RT 04 Desa Muara Leka,” tutur Jaelani.

Saat hendak diperiksa, tersangka sempat mencoba menghilangkan barang bukti.

“Yang bersangkutan sempat membuang kotak rokok ke tanah, namun aksi tersebut terlihat oleh petugas,” kata Jaelani.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,20 gram di dalam kotak rokok tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka yang berprofesi sebagai petani mengakui kepemilikan barang bukti. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ND dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia menegaskan jajarannya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga situasi tetap kondusif dan melindungi generasi muda,” tegas Jaelani. (tg/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: