Polres Kutai Timur Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Bali

SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur menangkap seorang pria berinisial P atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual atau sodomi terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.

Tersangka diringkus di Provinsi Bali pada Februari 2026 setelah sempat meninggalkan Kutai Timur. Kini, tersangka ditahan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan laporan terkait kasus tersebut diterima polisi pada 22 Januari 2026.

Berdasarkan penyelidikan, peristiwa bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim pelaku melalui nomor tidak dikenal kepada korban pada November 2025.

“Korban menerima pesan dari nomor asing yang meminta kontak pribadinya. Setelah itu komunikasi berkembang disertai ancaman,” ungkap Rangga saat konferensi pers dipimpin Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto di aula Mapolres Kutai Timur di Sangatta pada Senin siang, 23 Februari 2026.

Rangga menjelaskan korban  diduga mengalami tekanan dan intimidasi secara bertahap. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyampaikan kejadian tersebut kepada orangtuanya hingga berujung laporan ke polisi.

Dari hasil penyidikan, polisi menduga nomor misterius yang digunakan untuk mengancam merupakan bagian dari rekayasa tersangka. Pelaku disebut berpura-pura menjadi pihak yang juga berada dalam ancaman, lalu memanfaatkan situasi tersebut untuk memengaruhi korban.

“Modusnya seolah-olah pelaku juga menjadi korban ancaman. Dari situ ia menekan korban untuk mengikuti kemauannya,” ungkap Rangga.

Korban diduga dipaksa mengirimkan konten tidak pantas karena merasa takut. Selain itu, tersangka juga diduga merekam perbuatan menyimpangnya  tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.

“Ada lebih dari 20 video yang kami amankan sebagai barang bukti. Semua sedang kami dalami untuk kepentingan penyidikan,” tegas Rangga.

Aksi terakhir dilaporkan terjadi pada 25 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA di rumah korban. Tersangka sebelumnya sempat bekerja pada orangtua korban dan berhenti pada 3 Januari 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita dua unit telepon genggam serta sejumlah pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah dilakukan pelacakan, tim Satreskrim Polres Kutai Timur berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan menangkapnya di Bali.

“Begitu laporan masuk, kami lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Kutai Timur untuk proses hukum,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

“Korban kekerasan seksual tidak pernah bersalah. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum tersedia,” katanya. (ogy/ute)

www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: