TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu membekuk seorang pelajar diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Pelabuhan Pasar Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Terduga pelaku berinisial AD (22 tahun) ditangkap aparat kepolisian sekitar pukul 20.55 WITA pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar pelabuhan.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
Ketika patroli pemantauan berlangsung, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan keluar dari area pelabuhan. Polisi kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.
“Saat di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki mencurigakan berjalan keluar dari area pelabuhan. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelas Kapolsek AKP Hari Supranoto.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok. Barang bukti tersebut memiliki berat kotor sekitar 0,75 gram dan berat bersih 0,57 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok dan sebuah telepon genggam.
Terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangan awal, AD mengaku sabu tersebut akan diserahkan kepada pihak lain dan tidak disertai izin yang sah.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hingga kini, penyidik Polsek Loa Kulu masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. (tg/ute)
![]()












