SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial Y (41 tahun) ditangkap aparat kepolisian dari Polsek Samarinda Seberang karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku nekat masuk ke dalam kamar dan melecehkan korban yang tengah tertidur lelap. Insiden memilukan ini terjadi di sebuah wilayah di Kota Samarinda pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026.
Kasus ini terungkap setelah korban yang masih berusia 13 tahun terbangun karena merasakan tindakan asusila pada bagian tubuhnya.
Begitu tersadar, korban dikejutkan dengan sosok pelaku yang berada di dalam kamarnya dalam kondisi tanpa busana.
Sambil menangis ketakutan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolsek Samarinda Seberang guna menuntut keadilan.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Sabtu sore, 24 Januari 2026.
Dalam keterangannya, Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki mengatakan bahwa Polsek Samarinda Seberang tak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang menyasar anak di bawah umur.
“Kami telah mengamankan pelaku dan saat ini proses penyidikan sedang berjalan secara intensif. Polsek Samarinda Seberang berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada anak serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual sesuai hukum yang berlaku,” ucap AKP A. Baihaki.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian serta dokumen identitas korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (sam/ute)
![]()












