SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Dua pria diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel dibekuk aparat penegak hukum dari Polsek Sungai Kunjang.
Kedua maling yang ditangkap masing-masing berinisial D (41 tahun) dan B (29 tahun). Mereka diringkus polisi setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.
Adapun yang menjadi korban yakni seorang penjual BBM eceran di wilayah Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menjelaskan kasus pencurian ini terjadi di Jalan M. Said Gang Madurasa sekitar pukul 07.30 WITA pada Rabu, 21 Januari 2026.
Saat kejadian, korban tengah melayani pembeli BBM eceran. Ketika korban keluar warung untuk mengisi BBM ke kendaraan, salah seorang tersangka memanfaatkan situasi tersebut dengan mengambil telepon genggam korban yang diletakkan di atas meja.
“Setelah mengambil telepon genggam tersebut, pelaku langsung melarikan diri tanpa membayar BBM yang telah diisi,” tutur Kapolsek AKP Ning Tyas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,5 juta. Korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, petugas berhasil membekuk pelaku D di Jalan Teuku Umar, tepatnya di depan Gedung DPRD Provinsi Kaltim sekitar pukul 20.00 WITA pada Jumat. 23 Januari 2026
Dari hasil pengembangan, polisi juga menangkap pelaku B beberapa jam kemudian. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Realme C55 warna hitam milik korban. Berdasarkan pemeriksaan, nomor IMEI ponsel tersebut sesuai dengan data kepemilikan korban.
Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas menegaskan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian,” paparnya. (sam/ute)
![]()












