DaerahKriminalTNI/POLRI

Pengedar Narkoba di Tenggarang Seberang Ditangkap, Polisi Sita 101 Gram Sabu 

TENGGARONG, KASAKKUSUK.com – Seorang pria berinisial FA (36 tahun) ditangkap petugas kepolisian di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dia ditangkap aparat lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 101,31 gram.

Penangkapan terhadap pelaku di pinggir Jalan Separi Besar RT 011, Desa Suka Maju sekitar pukul 15.30 WITA pada Minggu, 11 Januari 2026.

Kasatresnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Yohanes Bonar Adiguna menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Dia mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan warga dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif sejak awal Januari 2026.

“Dari hasil profiling dan pengawasan selama beberapa hari, tim berhasil mengidentifikasi seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor,” ungkap AKP Yohanes.

Saat dilakukan penangkapan, polisi membekuk FA yang diketahui merupakan warga Kecamatan Muara Badak.

“Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam kemasan makanan popcorn dan sebuah dompet kulit,” beber AKP Yohanes.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, antara lain pipet kaca, plastik klip, sedotan plastik, satu unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai upaya bersama melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” harapnya. (tg/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: