SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Seorang wanita berinisial YA (41 tahun) ditangkap aparat kepolisian lantaran diduga menjadi pelaku penggelapan sepeda motor milik rekannya.
Modusnya, pelaku meminjam kendaraan temannya itu namun tidak kunjung dikembalikan. Akibat perbuatannya, YA kini harus menjalani proses hukum.
Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Palaran Polresta Samarinda usai menerima laporan dari korban. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 21 November 2025, di Jalan Ampera, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat terlapor menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dia bilang, pelaku YA meminta izin meminjam sepeda motor Honda Vario warna biru dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan mengembalikannya pada malam hari.
“Karena dilandasi saling percaya sesama teman, korban pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku,” tutur Kompol Iswanto.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, lanjut dia, kendaraan tak kunjung dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku hanya berujung pada janji tanpa kepastian.
Bahkan ketika pihak keluarga korban mendatangi kediaman terlapor, sepeda motor tersebut tetap tidak diserahkan. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Palaran melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap YA.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, satu lembar fotokopi STNK, serta satu buah kunci kontak yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Kompol Iswanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, meski kepada orang yang sudah dikenal,” harap Kapolsek Kompol Iswanto. (sam/ute)
![]()












