SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Bantuan Keuangan Khusus Desa (Bankeususdes) senilai Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) telah masuk di rekening Desa Singa Gembara sejak 30 Desember 2025.
Namun bantuan keuangan dialokasikan melalui APBD Kutai Timur 2025 yang dikelola pemerintah desa tersebut tak bisa digunakan untuk merealisasikan program kegiatan di tingkat RT.
Sebab pencairan Bankeususdes dilakukan pada akhir tahun mengakibatkan seluruh kegiatan diusulkan masyarakat di setiap RT masing-masing tak memungkinkan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.
Kondisi itu dilontarkan Kepala Desa Singa Gembara, Hamriani Kassa kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dia menjelaskan Bankeususdes baru cair sekitar pukul 14.00 WITA pada 30 Desember 2025. Dengan waktu yang tersisa sangat singkat, kata dia, maka pemerintah desa tak memiliki cukup waktu untuk menjalankan tahapan administrasi dan pelaksanaan kegiatan.
“Cairnya tanggal 30 Desember jam 2 siang. Bagaimana mau jalan? Belum ada yang terealisasi dari keseluruhan karena belum bisa ditarik. Untuk melaksanakan kegiatan dari dana ini harus penjabaran dulu,” beber Hamriani Kassa.
Dia bilang sekalipun dana sudah masuk ke rekening desa, namun tak bisa langsung digunakan. Sebab pemerintah desa wajib terlebih dahulu melakukan penjabaran melalui Musyawarah Desa (musdes) yang melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Dalam musdes tersebut, kata dia, pemerintah desa harus menyampaikan realisasi kegiatan tahun berjalan sekaligus membahas rencana penggunaan Bankeususdes untuk program kegiatan di lingkungan RT.
Setelah proses musdes, lanjut dia, pemerintah desa harus menetapkan kembali hasil penjabaran tersebut.
Dana yang belum terealisasi kemudian dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dan dilaporkan melalui mekanisme administrasi ke tingkat kecamatan dan kabupaten.
“Setelah penjabaran, kita bersurat ke Bupati, lalu di-posting dulu di kecamatan,” tutur Hamriani.
Dengan tahapan itu, dana Bankeususdes dipastikan baru dapat direalisasikan pada tahun 2026.
Meski begitu, Hamriani memilih tak berkomentar banyak terkait kebijakan pencairan dana di akhir tahun. Alasannya karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah di atasnya.
Namun, ia berharap ke depan pencairan dapat dilakukan lebih awal agar program pembangunan di tingkat RT dapat berjalan sesuai tahun anggaran.
“Bankeususdes ini sangat penting karena langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Mulai dari perbaikan infrastruktur skala kecil hingga program pemberdayaan warga. Kami berharap pencairannya ke depan tak mepet,” pintanya.
Bankeususdes diatur melalui Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 13 Tahun 2025 bertujuan untuk mengakselerasi pemenuhan infrastruktur di lingkungan RT, menurunkan angka kemiskinan, meningkatkan usaha ekonomi berskala rumah tangga, serta melakukan intervensi dalam penurunan angka stunting.
Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan Bankeususdes senilai Rp250 juta setiap RT.
Bankeususdes digelontorkan dalam bentuk program kerja diajukan setiap RT di bawah kendali pemerintahan desa dan kelurahan masing-masing.
Dari jumlah 1.650 RT tersebar di 141 wilayah terdiri 139 desa dan dua kelurahan di Kutai Timur maka anggaran dialokasikan untuk Bankeususdes totalnya mencapai Rp412,5 miliar.
Pada tahap pertama Bankeususdes dialokasikan melalui APBD Kutai Timur 2025 senilai Rp165 miliar untuk 1.650 RT. Kemudian tahap kedua dialokasikan Rp150 juta per RT senilai Rp247,5 miliar di APBD Perubahan 2025. Dalam setahun, total Bankeususdes digelontorkan senilai Rp412,5 miliar.
Sepanjang tahun 2025, Desa Singa Gembara mengelola Bankeususdes dengan total senilai Rp9 miliar untuk pelaksanaan program di 36 RT. (ute)
![]()












