SAMARINDA, KASAKKUSUK.com -Seorang perempuan berinisial Y (38 tahun) dibekuk petugas kepolisian di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang sekitar pukul 10.00 WITA pada Selasa, 19 Desember 2025.
Wanita ini ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko di Jalan Antasari RT 08, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda sekitar pukul 01.20 WITA pada Jumat, 5 Desember 2025.
Kasus ini berhasil dibongkar Polsek Sungai Kunjang setelah mendapat laporan dari pemilik toko.
Kejadian bermula saat pemilik toko baru mengetahui sejumlah barangnya hilang pada pagi harinya setelah menerima informasi dari karyawannya.
Setelah dilakukan pengecekan melalui rekaman Closed-Circuit Television (CCTV), terlihat seorang perempuan mengambil sejumlah barang dan uang tunai di dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil diperkirakan mencapai Rp41 juta. Korban lantas melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan intensif dengan berbekal rekaman CCTV sebagai petunjuk awal.
Hasilnya, petugas berhasil membekuk terduga pelaku Y di kawasan Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam proses penangkapan terhadap terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, puluhan jam tangan dan tas berbagai jenis, alat kemasan, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku sebagai sarana dalam melancarkan aksinya.
“Berdasarkan bukti CCTV dan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku inisial Y mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. (sam/ogy)
![]()












