SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Kutai Timur mulai dari tingkat kelompok bermain, taman kanak-kanak, hingga perguruan tinggi diwajibkan menerapkan larangan penggunaan plastik sekali pakai dan mewajibkan siswa membawa wadah sendiri untuk makan dan minum.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur, Dewi mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Bupati tentang Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang menempatkan institusi pendidikan sebagai garda terdepan dalam mengubah perilaku masyarakat terhadap sampah.
“Sekolah memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan kebiasaan generasi muda. Dengan menerapkan larangan plastik sekali pakai sejak dini, kita menanamkan kesadaran lingkungan yang akan terbawa hingga mereka dewasa,” ungkap Dewi kepada KASAKKUSUK.com saat dikonfirmasi usai menggelar sosialisasi di Gedung Wanita Sangatta pada Minggu, 23 November 2025.
Dewi menjelaskan berdasarkan instruksi Bupati, satuan pendidikan wajib melakukan pembatasan sampah melalui pengurangan penggunaan produk dan kemasan plastik sekali pakai pada kegiatan di sekolah. Murid diwajibkan menyiapkan wadah sendiri atau tumbler dari rumah untuk mengurangi sampah kemasan.
“Setiap sekolah juga wajib menyediakan tempat sampah terpilah minimal organik dan anorganik, menerapkan pengurangan sampah dengan tidak menggunakan kemasan sekali pakai pada acara pertemuan atau rapat, dan menyiapkan dispenser air di setiap ruangan,” jelas Dewi.
Dia menambahkan, khusus untuk kantin sekolah, diberlakukan larangan ketat penggunaan plastik sekali pakai termasuk sedotan plastik, piring plastik, sendok plastik, dan kantong plastik. Kantin sehat harus menggunakan peralatan yang dapat digunakan berulang kali atau bahan yang ramah lingkungan.
“Kantin sekolah sering menjadi sumber utama sampah plastik. Dengan larangan ini, kita memaksa kantin untuk beralih ke alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti kemasan daun, kertas, atau peralatan yang bisa dicuci dan digunakan kembali,” ucap Dewi.
Dia menegaskan, sekolah juga wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan warga sekolah termasuk sampah dari kantin. Sampah organik harus diolah menjadi kompos yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembelajaran atau perawatan taman sekolah.
“Pengolahan sampah di sekolah tidak hanya mengurangi beban TPA tetapi juga menjadi media pembelajaran langsung bagi siswa tentang pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Ini adalah pendidikan karakter melalui praktik nyata,” papar Dewi.
Selain itu, satuan pendidikan juga wajib membuat kebijakan pemilahan dan pengurangan sampah, serta berperan aktif melakukan kampanye pengurangan kantong kresek dan kemasan plastik melalui media sosial sebagai bagian dari gerakan Kutai Timur Minim Sampah.
“Kami harap dengan keterlibatan semua tingkat pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi, gerakan Kutai Timur Minim Sampah dapat mencapai target pengurangan sampah 30 persen pada 2025. Sekolah adalah agen perubahan yang paling efektif,” jelas Dewi.
Dikemukakan pula, dengan jumlah siswa ribuan di Kutai Timur, jika setiap siswa mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, dampaknya akan sangat signifikan terhadap penurunan timbulan sampah yang saat ini mencapai 228,167 ton per hari.
“Ini bukan hanya tentang mengurangi sampah hari ini, tetapi tentang mempersiapkan generasi yang sadar lingkungan untuk masa depan. Investasi terbaik adalah investasi pada pendidikan dan perubahan perilaku sejak dini,” tutur Dewi.(adv/ute)
![]()












