SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Setiap pengusaha atau orang yang menghasilkan limbah buangan baik padat, cair, maupun gas yang mengandung sejumlah zat berbahaya wajib melakukan pengelolaan dengan melengkapi tempat usahanya dengan bak atau tangki penampungan limbah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah Kutai Timur Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur, Sugiyo, menegaskan bahwa kewajiban ini sangat penting untuk mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena sangat berbahaya bagi kesehatan manusia dan lingkungan,” kata Sugiyo kepada KASAKKUSUK.com di ruang kerjanya pada Kamis, 20 November 2025.
Dia bilang, limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Limbah B3 memiliki karakteristik khusus seperti mudah meledak, mudah terbakar, reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, atau korosif,” jelas Sugiyo.
Jenis usaha yang menghasilkan limbah B3 antara lain bengkel, laundry, rumah sakit, laboratorium, industri kimia, percetakan, salon kecantikan, dan berbagai usaha lainnya. “Setiap usaha yang menggunakan bahan kimia dalam prosesnya berpotensi menghasilkan limbah B3,” ungkap Sugiyo.
Sugiyo mencontohkan, bengkel motor atau mobil menghasilkan limbah oli bekas, aki bekas, majun kotor yang terkontaminasi oli, dan limbah cair dari pencucian suku cadang. “Semua limbah ini harus ditampung dalam wadah khusus dan tidak boleh dibuang ke saluran air atau tanah,” tegas Sugiyo.
Untuk usaha laundry, limbah cair yang dihasilkan mengandung deterjen dan bahan kimia pembersih lainnya. “Limbah laundry harus diolah terlebih dahulu sebelum dibuang ke lingkungan. Mereka wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah atau IPAL,” kata Sugiyo.
Rumah sakit dan klinik, lanjut dia, menghasilkan limbah medis yang sangat berbahaya seperti jarum suntik bekas, perban bekas, sampah infeksius, dan limbah kimia dari laboratorium. “Limbah medis harus dikelola secara khusus dan tidak boleh dicampur dengan sampah biasa,” jelasnya.
Sugiyo menekankan bahwa kewajiban menyediakan bak atau tangki penampungan limbah ini berlaku baik secara sendiri-sendiri maupun secara berkelompok. “Jika beberapa usaha sejenis berada dalam satu kawasan, mereka bisa membuat instalasi pengelolaan limbah bersama,” ungkap Sugiyo.
Pengelolaan limbah B3 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Ada standar teknis yang harus dipenuhi dalam pengelolaan limbah B3,” kata Sugiyo.
Dia menjelaskan bahwa pengusaha yang menghasilkan limbah B3 juga wajib melakukan pencatatan dan pelaporan jenis, jumlah, dan cara pengelolaan limbah yang dihasilkan. “Ini penting untuk monitoring dan memastikan limbah dikelola dengan benar,” tambah Sugiyo.
Bagi pengusaha yang tidak melengkapi tempat usahanya dengan fasilitas penampungan limbah atau mengelola limbah tidak sesuai ketentuan, akan dikenakan sanksi administratif. “Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, hingga pencabutan izin usaha,” tegas Sugiyo.
Lebih dari itu, jika pengelolaan limbah yang tidak benar menyebabkan pencemaran lingkungan atau gangguan kesehatan masyarakat, pelaku usaha bisa dijerat dengan sanksi pidana. “Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008, sanksi pidananya bisa penjara minimal 4 tahun dan denda minimal Rp100 juta,” ungkap Sugiyo.
Dinas Lingkungan Hidup secara rutin melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah B3 di berbagai usaha. “Kami akan memeriksa apakah mereka sudah memiliki fasilitas pengelolaan limbah yang memadai dan mengelola limbah sesuai prosedur,” kata Sugiyo.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada semua pengusaha untuk mematuhi ketentuan pengelolaan limbah B3. “Jangan menganggap remeh limbah B3. Pencemaran akibat limbah B3 bisa berdampak jangka panjang pada kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem,” tutur Sugiyo. (adv/ute)
![]()












