BERAU, KASAKKUSUK.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau meringkus seorang pemuda berinisial JU (19 tahun) lantaran diduga menyalahgunakan dan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu.
Pelaku ditangkap polisi di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau sekitar pukul 21.30 WITA pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka saat berada di sekitar lokasi,” kata Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti. “Ada 11 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto 6,53 gram, plastik klip, alat takar, hingga timbangan digital yang diduga digunakan untuk transaksi,” beber AKP Agus Priyanto.
Selain sabu, polisi turut mengamankan alat isap, tas selempang, celana jeans, sepeda motor, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mako Polres Berau bersama tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat bawah guna menjaga generasi muda Bumi Batiwakkal dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fan/ute)
![]()












