MUARA MUNTAI, KASAKKUSUK.com – Unit Reskrim Polsek Muara Muntai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pria kesehariannya bekerja sebagai nelayan masing-masing berinisial J (31 tahun) dan M (37 tahun) dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Keduanya merupakan warga Desa Jantur Baru, Kecamatan Muara Muntai.
Pelaku yang kini dijadikan tersangka telah diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,21 gram dalam sebuah operasi di Jalan Baharudin, Desa Kayu Batu, Kecamatan Muara Muntai sekitar pukul 11.30 WITA pada Selasa 30 September 2025.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi sabu di sekitar lokasi.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, kemudian mengamankan dua pelaku yang sedang mencari sesuatu di semak-semak pinggir jalan. Dari penggeledahan ditemukan paket sabu, timbangan digital, handphone, hingga perahu dan mesin ketinting yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu, alat timbang, hingga perlengkapan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Muara Muntai untuk proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Muara Muntai, IPTU Wahid menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika di wilayahnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu upaya kepolisian menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkotika,” paparnya. (*/ogy)
Sumber: Humas Polres Kukar
![]()












