DaerahKriminalNusantara

Kejati Tahan Direktur Operasional PT KBA, Kasus Korupsi Perusda BKS

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam (KBA) berinisial A ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017-2020.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan dan fakta yang diperoleh dari persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Samarinda dengan sejumlah terdakwa.

Para terdakwa dimaksud antara lain terdakwa I Idaman Ginting Suka selaku Diretur Utama Perusda Pertambangan BKS tahun 2016- 2020, terdakwa Nurhadi Jamaluddin selaku kuasa Direktur CV. Al Ghozan, terdakwa Syamsul Rizal selaku Direktur Utama PT. Raihmadan Putra Berjaya dan M. Noor Herryanto selaku Direktur utama Perseroan Terbatas Gunung Bara Unggul.

“Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan Tim Penyidik telah memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan tersangka A selaku Direktur Operasional PT Kace Berkah Alam,” kata Toni di Kejaksaan Tinggi Kaltim di Samarinda Seberang pada Kamis, 25 September 2025.

Terhadap tersangka A pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.

Dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP.

Terhadap tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun posisi kasus korupsi di sektor pertambangan batu bara Kaltim ini terjadi pada kurun waktu tahun 2017-2020, terdakwa Brigjen TNI (Purn.) Idaman Ginting Suka selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS telah melakukan pengelolaan keuangan pada Perusda Pertambangan BKS tidak secara tertib dan tidak sesuai ketentuan serta tidak sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan dibuat Kontrak Jual Beli Batubara dengan CV. Al Ghozan, PT. Gunung Bara Unggul, PT. Paser Bara Mandiri, PT Kace Berkah Alam, tanpa adanya proposal kerja sama, kajian/studi kelayakan, analisis resiko bisnis dan tanpa persetujuan Dewan Pengawas dan persetujuan dari Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Gubernur Kaltim.

Perbuatan terdakwa dan tersangka A selaku direktur PT Kace Berkah Alam itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21.202.001.888.

Hal ini berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perusda BKS dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Kaltim. (*/mn/ute)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: