Kriminal

Kejati Kaltim Sita Barang Bukti Uang Rp2,5 M dari SR Tersangka Korupsi Perusda BKS

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melalui Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp2.510.147.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.

Kasipenkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menjelaskan penyitaan barang bukti uang senilai Rp2.510.147.000 dilakukan terhadap tersangka SR selaku direktur utama PT. RPB berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-01/0.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

“Penyitaan tersebut sebagai pengembalian kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada perusahaan daerah (Perusda) pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 sampai dengan 2020,” ucapnya.

Dia bilang tindak pidana tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2017 hingga 2019. Perusda BKS telah melakukan kerjasama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta dengan total dana Rp25.884.551.338.

Kerjasama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga sehingga kerjasama tersebut gagal.

“Kerjasama ini menyebabkan kerugian sebesar Rp21.202.001.888 sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” ucap Toni. (*/mn)

Loading

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

error: