SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur tengah menghadapi berbagai tantangan dalam pengelolaan lingkungan. Mulai dari penambangan galian golongan C ilegal hingga masalah persampahan.
Dalam wawancara eksklusif, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kutai Timur mengungkapkan perkembangan terkini dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut.
Selama periode pengawasan 2022 hingga saat ini, DLH Kutai Timur telah menerbitkan sekitar 30 sanksi terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
“Dari jumlah tersebut, sebagian besar sanksi diberikan kepada sektor perkebunan sawit, sementara sektor pertambangan hanya sekitar sembilan kasus,” jelas Dewi.
Menurutnya, pelanggaran yang paling umum terjadi adalah masalah teknis. Terutama terkait pengelolaan air limbah yang tidak sempurna.
Hal tersebut, kata dia, masih terjadi dan merupakan pelanggaran yang paling sering ditemui dalam pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh DLH Kutai Timur.
“Rata-rata jenis sanksi yang kami berikan dari masalah itu adalah sanksi administratif paksaan pemerintah,” tambahnya.
Dikemukakan pula, pihaknya tengah mengejar ketertinggalan dalam realisasi anggaran dan program. Hal tersebut harus dilakukan pasca berpulangnya Kepala DLH Kutai Timur Armin, saat tengah menjalankan tugasnya. Tentunya, tugas dan tanggung jawab yang belum rampung harus diselesaikannya secara maksimal.
“Saya baru menjabat sebagai Pengguna Anggaran sejak 8 September 2024. Kami sedang mengejar target realisasi anggaran. Ada beberapa kegiatan yang bahkan masih 0 persen belum tergerak, khususnya di bidang persampahan,” ungkap Dewi.
Terkait galian golongan C ilegal, meski belum ada pemetaan resmi, jumlah titik galian golongan C ilegal di Kutai Timur diperkirakan cukup banyak.
Menurut Dewi, DLH Kutai Timur terus berupaya melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal ini.
Sebagai langkah proaktif, DLH Kutai Timur mengadakan sosialisasi besar pada 26 Oktober 2024 lalu di Balikpapan.
Acara ini mengundang seluruh pelaku usaha di Kabupaten Kutai Timur, khususnya yang pernah mendapatkan sanksi dari DLH Kutai Timur.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, mulai dari galian golongan C ilegal, pelanggaran lingkungan di sektor sawit dan tambang, hingga masalah persampahan, DLH Kutai Timur terus berupaya meningkatkan kinerjanya.
Melalui penegakan hukum, sosialisasi, dan peningkatan realisasi program, diharapkan pengelolaan lingkungan di Kutai Timur dapat semakin membaik di masa mendatang. “Narasumber untuk acara ini dari Penegakan Hukum (Gakum) KLHK,” jelasnya.
Dipilihnya Balikpapan sebagai lokasi acara didasarkan pada permintaan narasumber untuk tempat yang lebih mudah diakses, mengingat padatnya jadwal mereka dalam menangani berbagai pengaduan.
Dewi menekankan bahwa posisinya saat ini adalah sebagai Pejabat Pengawas yang diberikan tugas tambahan untuk melaksanakan sebagian kewenangan kepala dinas.
“Saya bukan kepala dinas, hanya melaksanakan sebagian kewenangan, tidak semua,” tegas Dewi. (qi/adv-diskominfo)
![]()












