Diduga Curi Motor di Sangatta, Remaja 15 Tahun Dibekuk di Marangkayu
SANGATTA, KASAKKUSUK.com – Tim Macan Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Timur mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Jaran 2026.
Seorang remaja pria berusia 15 tahun berinisial MAJ alias AA dibekuk di Desa Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo menyatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor yang diterima polisi pada 20 Oktober 2026.
“Tim Macan Satuan Reskrim Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di wilayah Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ungkap Bagoes pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, kasus tersebut bermula dari hilangnya sepeda motor Honda ADV 150 tahun 2020 berwarna putih milik Noris di Jalan Yos Sudarso I, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur sekitar pukul 06.00 WITA pada Rabu, 30 September 2026.
Saat itu, korban mendapati sepeda motornya sudah tak berada di tempat parkir rumah. Korban sempat mencari kendaraan tersebut di sekitar rumah dan lokasi kejadian, tetapi tidak menemukannya.
Lebih lanjut kata dia, korban kemudian melaporkan kehilangan itu ke Polres Kutai Timur. Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan remaja yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut di wilayah Marangkayu.
Setelah mengetahui lokasi yang bersangkutan, kata dia, petugas bergerak ke Marangkayu dan mengamankannya tanpa perlawanan.
“Dalam pemeriksaan awal, MAJ alias AA mengakui telah mengambil sepeda motor Honda ADV 150 berwarna putih milik korban,” ungkap Bagoes.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, lanjut dia, kendaraan tersebut diduga diambil untuk digunakan sehari-hari.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda ADV 150 berwarna putih dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Heru Susanto.
“Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk menjalani penanganan perkara lebih lanjut. Polisi menyebut dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Bagoes.
Penyidik masih melanjutkan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebab terduga pelaku masih berusia 15 tahun, sehingga penanganan perkara juga perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai sistem peradilan pidana anak. (ogy)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply