Kemenag Bidik Potensi Dana Sosial Syariah Rp1.200 Triliun per Tahun
JAKARTA, KASAKKUSUK.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong optimalisasi wakaf produktif dan konsolidasi dana sosial keagamaan yang berpotensi mencapai Rp1.200 triliun per tahun untuk memperkuat kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Langkah tersebut ditempuh melalui pengembangan aset wakaf, penguatan kolaborasi antarlembaga, dan peningkatan literasi ekonomi syariah.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan tiga agenda strategis tersebut saat membuka The Second Global Conference on Waqf Development 2026 di Assembly Hall 3, Jakarta International Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Pada kesempatan itu, Nasaruddin menempatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebagai pilar penting dalam pengembangan ekonomi berbasis filantropi keagamaan.
Kata dia, pengelolaan dana sosial secara profesional dapat memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Wakaf itu lebih fleksibel untuk kita berdayakan di masyarakat yang majemuk seperti di Indonesia. Pengelola harta wakaf atau nazhir dapat berbentuk perorangan, yayasan, badan hukum seperti PT atau CV, maupun lembaga perbankan, selama administrasinya dikelola secara profesional dan akuntabel,” ucap Nasaruddin.
Dia menjelaskan, wakaf memiliki ruang pemanfaatan yang luas untuk mendukung kepentingan publik. Berbeda dengan zakat yang penyalurannya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima atau asnaf, hasil pengelolaan aset wakaf dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sesuai ketentuan dan tujuan wakaf.
Melalui pendekatan tersebut, pemerintah berharap wakaf tidak hanya dipertahankan sebagai aset keagamaan, tetapi juga dikembangkan menjadi sumber pembiayaan berkelanjutan bagi pendidikan, kesejahteraan sosial, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Data Kemenag per Oktober 2026 mencatat sekitar 468.075 lokasi tanah wakaf dengan luas mencapai 59 ribu hektare. Namun, baru sekitar 9,37 persen dikategorikan sebagai tanah wakaf produktif bernilai ekonomi.
Angka tersebut menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan pemanfaatan aset wakaf agar memberikan manfaat yang lebih luas.
Pengembangan wakaf produktif membutuhkan pengelolaan profesional, perencanaan usaha yang layak, serta tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Nasaruddin mencontohkan pengelolaan wakaf produktif di Provinsi Banten. Di wilayah tersebut, sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dikelola secara profesional oleh nazhir atau pengelola wakaf.
Keuntungan operasional SPBU itu dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menjamin kesejahteraan guru serta membiayai pembangunan fasilitas pendidikan di pondok pesantren setempat.
Contoh tersebut memperlihatkan bahwa aset wakaf dapat dikembangkan melalui kegiatan usaha yang menghasilkan pendapatan, kemudian hasilnya digunakan untuk mendukung kepentingan sosial dan pendidikan.
Selain pengembangan aset fisik, Kemenag mendorong sosialisasi wakaf uang berbasis tabungan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk berwakaf. Skema tersebut memungkinkan masyarakat berpartisipasi tanpa harus memiliki tanah atau bangunan.
Dalam mekanisme wakaf uang, dana pokok dikelola sesuai ketentuan perwakafan, sedangkan hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat. Pengelolaan yang amanah dan transparan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pada tingkat nasional, Kemenag juga menyoroti perlunya peningkatan literasi ekonomi syariah yang disebut masih berada di kisaran 8,2 persen berdasarkan paparan dalam kegiatan tersebut.
Untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah, Kemenag mendorong kolaborasi lintas lembaga, termasuk Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Bank Indonesia (BI), BWI, dan Baznas.
Kolaborasi itu diarahkan untuk mengintegrasikan sedikitnya 32 instrumen dana sosial umat Islam, mulai dari zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hingga berbagai skema kemitraan syariah. Secara keseluruhan, potensi akumulasinya disebut mencapai Rp1.200 triliun per tahun.
Potensi tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan kegiatan produktif dan memperluas program pemberdayaan masyarakat. Namun, besarnya potensi dana tak serta-merta menunjukkan jumlah dana yang sudah terkumpul atau siap digunakan. Realisasinya bergantung pada penghimpunan, kualitas pengelolaan, kelayakan program, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Dalam ekosistem tersebut, BI berperan mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, termasuk melalui sinergi keuangan sosial dan komersial, inovasi, serta digitalisasi.
Sejumlah program juga disebut telah berjalan, di antaranya Kota Wakaf yang mencakup 16 lokasi dengan 24 institusi mitra serta Inkubasi Wakaf Produktif di 75 lokasi dengan alokasi anggaran Rp5,625 miliar.
Ke depan, program-program tersebut perlu disertai indikator hasil yang terukur, tata kelola yang transparan, serta evaluasi berkala agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Dengan demikian, pengembangan wakaf tidak berhenti pada besarnya nilai aset atau dana yang dihimpun, tetapi juga menghasilkan dampak sosial dan ekonomi berkelanjutan.
Perkuat Filantropi Enam Agama
Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan yang didorong Kemenag tidak hanya menyasar umat Islam. Pemerintah juga berupaya memperluas kolaborasi dengan lembaga filantropi dari agama lain di Indonesia.
Selain Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), Kemenag telah melantik wadah cendekiawan untuk agama Katolik, Kristen, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
Dalam waktu dekat, Kemenag berencana mempertemukan perwakilan cendekiawan dari enam agama untuk membahas optimalisasi lembaga dana sosial di masing-masing komunitas keagamaan.
Dia menilai, setiap agama memiliki tradisi dan lembaga filantropi yang dapat berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Potensi tersebut diharapkan dapat dikembangkan melalui kerja sama yang menghormati karakteristik serta ketentuan masing-masing agama.
“Pengembangan ekonomi berbasis dana sosial keagamaan ini tidak hanya dilakukan oleh umat Islam, tetapi umat beragama lain juga memiliki lembaga filantropi di agamanya masing-masing yang dapat diberdayakan,” papar Nasaruddin.
Melalui perluasan wakaf produktif, konsolidasi dana sosial, dan kolaborasi lintas agama, Kemenag berharap filantropi keagamaan dapat menjadi salah satu penopang pembangunan nasional.
Tantangan berikutnya, kata dia, adalah memastikan setiap instrumen dikelola secara profesional, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan. (mn/ute)
www.kasakkusuk.com
![]()


Leave a Reply