Perkuat Integritas Birokrasi, Samarinda Dorong Sistem Manajemen Antisuap

SAMARINDA, KASAKKUSUK.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penguatan integritas birokrasi tak cukup dilakukan melalui kepatuhan administratif dan komitmen antikorupsi.

Karena itu, pemerintah harus membangun sistem yang mampu mencegah penyuapan, mengendalikan risiko korupsi, serta memastikan setiap kewenangan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Andi Harun saat membuka sekaligus menjadi pemateri Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) bertema Penguatan Sistem Antikorupsi dalam Mewujudkan Integritas, Akuntabilitas, dan Peningkatan Kinerja Organisasi melalui Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada Rabu sore, 14 Oktober 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Arutala, Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Samarinda itu diikuti sejumlah pimpinan perangkat daerah, camat, dan lurah.

Dalam pemaparannya, Andi Harun menyoroti hilangnya kepercayaan publik sebagai salah satu tantangan besar birokrasi modern. Menurut dia, persoalan tersebut tak hanya berkaitan dengan keterbatasan anggaran atau sumberdaya manusia, tapi juga penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta pembiaran terhadap penyimpangan kecil yang dapat berkembang menjadi praktik sistemik.

Dia menilai, penerapan SMAP berdasarkan standar ISO 37001 dapat menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan. Namun, tujuan utamanya bukan sekadar memperoleh sertifikat, melainkan memastikan sistem pengendalian penyuapan berjalan efektif, terukur, berbasis risiko, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Integritas harus ditransformasikan dari komitmen individual menjadi kapasitas institusional. Kepatuhan prosedural harus berkembang menjadi pengendalian yang efektif, sedangkan pengawasan reaktif harus bergeser menuju pencegahan yang sistemik,” tegas Andi Harun.

Tujuh Area Rawan Penyuapan

Wali Kota Andi Harun mengidentifikasi tujuh area tata kelola pemerintahan yang memerlukan pengendalian serius karena memiliki risiko penyuapan dan korupsi.

Ketujuh area tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, hibah dan bantuan sosial, badan usaha milik daerah (BUMD), serta pengelolaan kepegawaian.

Risiko yang perlu diantisipasi antara lain pengaturan pemenang tender, gratifikasi, pungutan tidak sah, pemanfaatan aset secara tidak transparan, intervensi dalam penentuan penerima bantuan, transaksi dengan pihak berelasi, hingga pemberian imbalan dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

Karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengenali titik rawan di lingkungan kerjanya dan membangun mekanisme pengendalian sesuai karakteristik risiko masing-masing.

Pencegahan, menurut dia, tidak boleh berhenti pada imbauan. Upaya tersebut harus diwujudkan melalui prosedur kerja yang jelas, pengawasan, saluran pelaporan, serta evaluasi berkala yang terukur.

Dia juga menekankan pentingnya mengubah pendekatan pemberantasan korupsi. Pemerintah tak boleh hanya mengandalkan pemeriksaan dan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pemetaan risiko, deteksi dini, penguatan pengendalian, dan perbaikan berkelanjutan harus menjadi bagian utama dari sistem pencegahan.

Penindakan hukum tetap diperlukan, tapi harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan untuk membangun pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.

Dujelaskan pula, bahwa SMAP mengacu pada standar ISO 37001. Dia juga menyebut rujukan standardisasi nasional melalui SNI ISO 37001:2025.

Penerapan sistem tersebut mencakup kepemimpinan, penilaian risiko, pengendalian, pelaporan, evaluasi, dan perbaikan berkelanjutan.

Kepemimpinan menjadi fondasi karena komitmen antikorupsi harus dimulai dari pimpinan organisasi. Selanjutnya, risiko penyuapan perlu diidentifikasi dan dikendalikan melalui prosedur yang memadai, didukung saluran pelaporan yang aman, audit internal, serta tindakan korektif terhadap kelemahan sistem.

Dia juga mengingatkan, sertifikasi tidak otomatis menjamin suatu organisasi sepenuhnya bebas dari penyuapan. Sertifikasi merupakan bukti penilaian kesesuaian dalam ruang lingkup tertentu, sedangkan efektivitas pencegahan bergantung pada konsistensi penerapan sistem dan komitmen seluruh unsur organisasi.

Dengan demikian, keberhasilan SMAP tidak semestinya diukur hanya dari jumlah sosialisasi atau sertifikat yang diperoleh. Ukuran utamanya adalah kemampuan sistem mengendalikan risiko, mencegah pelanggaran, dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.

Dalam penguatan tata kelola, Andi Harun menekankan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat Daerah.

Kata dia, Inspektorat tidak cukup berfungsi sebagai pemeriksa administrasi atau pencari kesalahan. Lembaga tersebut perlu menjadi mitra strategis kepala daerah dan perangkat daerah untuk menjaga integritas, mengawal akuntabilitas, serta memberikan peringatan dini terhadap potensi penyimpangan.

Peran itu mencakup pengawasan untuk menguji efektivitas pengendalian, konsultasi untuk memberikan rekomendasi perbaikan dan mitigasi risiko, serta peringatan dini guna mengidentifikasi kelemahan sistem sebelum berkembang menjadi pelanggaran.

Meski begitu, tanggung jawab pengendalian tetap berada pada manajemen masing-masing perangkat daerah. Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan tak hanya berorientasi pada temuan, tapi juga memberikan nilai tambah bagi efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk memastikan SMAP diterapkan secara nyata, Andi Harun menyampaikan enam arahan strategis kepada jajaran Pemerintah Kota Samarinda.

Pertama, seluruh kepala perangkat daerah wajib menunjukkan kepemimpinan yang berintegritas dan menjadi teladan dalam membangun lingkungan kerja yang bersih.

Kedua, Inspektorat mengoordinasikan pemetaan risiko penyuapan, terutama pada sektor pelayanan publik, pengadaan barang dan jasa, pendapatan daerah, pengelolaan aset, serta BUMD.

Ketiga, setiap perangkat daerah harus memperkuat pengendalian terhadap konflik kepentingan, gratifikasi, transaksi tidak sah, dan intervensi dalam pengambilan keputusan.

Keempat, sistem pengaduan dugaan pelanggaran harus menjamin kerahasiaan pelapor, memberikan perlindungan dari tindakan pembalasan, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan akuntabel.

Kelima, Inspektorat perlu menyiapkan indikator kinerja integritas yang mengukur efektivitas pengendalian risiko, bukan sekadar menghitung jumlah kegiatan atau dokumen.

Keenam, hasil penerapan SMAP harus dievaluasi dan dilaporkan secara berkala kepada wali kota. Laporan tersebut mencakup risiko yang masih tersisa, kelemahan pengendalian, serta langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.

Arahan itu menegaskan bahwa penguatan integritas bukan hanya tanggung jawab Inspektorat, melainkan kewajiban seluruh pimpinan dan aparatur sesuai tugas serta kewenangannya.

Dalam pemaparannya, Andi Harun juga mengutip pemikiran Lord Acton mengenai kecenderungan kekuasaan untuk disalahgunakan, pandangan Mahatma Gandhi tentang bahaya keserakahan, serta pemikiran Robert Klitgaard mengenai risiko korupsi ketika monopoli kewenangan dan diskresi tidak diimbangi akuntabilitas yang memadai.

Dia menegaskan, kekuasaan publik harus disertai pengendalian, transparansi, dan pertanggungjawaban. Jabatan bukan ruang untuk memperoleh keuntungan pribadi, melainkan amanah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Menolak suap bukan sekadar mematuhi hukum, melainkan cara manusia mempertahankan kedaulatan dirinya sendiri. Siapa yang bisa ‘dibeli’, telah menjelma menjadi komoditas dan menjadi budak bagi pemberinya,” tegasnya

Sosialisasi tersebut juga menghadirkan Yudrika Putra, SH, MPA dari Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai pemateri.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Daerah Kota Samarinda, Firdaus Akbar, ST, M.Si, mengatakan penerapan SMAP merupakan bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meningkatkan nilai indeks pengendalian korupsi.

Firdaus menyebut Samarinda menjadi kota pertama di Kalimantan yang menerapkan sistem tersebut. Menurut dia, komitmen kepala daerah menjadi salah satu faktor penting untuk mendorong penguatan integritas di seluruh perangkat pemerintahan.

Melalui penerapan SMAP, Pemkot Samarinda diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyuapan, meningkatkan akuntabilitas, serta membangun tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan terpercaya. (dkf/ute)
www.kasakkusuk.com

Loading

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: